Sumut Terkini

Kronologi Suami Bunuh Istri di Kisaran, Ini Hasil Rekonstruksi Polisi

Polisi melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan terhadap korban Ananda Isnaini Putri di Jalan Ir Sutami, Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (2/4/2026).

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Tria Rizki

Rekonstruksi Polisi Ungkap Kronologi Suami Bunuh Istri di Kisaran 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Unit Jatanras Polres Asahan melakukan rekonstruksi dirumah milik pelaku Muhammad Ali (29) di Jalan Gergaji, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (2/4/2026).

Muhammad Ali diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya Ananda Isnaini Putri (20) hingga meninggal dunia di rumahnya.

Dari adegan rekonstruksi yang dilakukan oleh unit jatanras Polres Asahan, dan Kejaksaan Negeri Asahan ini menjalankan 17 adegan.

Dalam reka adegan, pelaku tampak menyiksa korban dan berulang kali memasukan kepala korban ke dalam bak air.

"Rekonstruksi yang dilakukan terkait terjadinya perampasan nyawa orang lain, atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang tersangka Muhammad Ali terhadap istrinya Ananda," kata Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Asido Nababan.

Katanya, 17 adegan berisikan point-point yang disatukan lokasi dan reka adegan yang hampir serupa.

IPDA Asido Nababan membeberkan awal kronologi terungkapnya kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia seorang istri ditangan suami.

"Berawal dapat informasi, Kapolres menghubungi Kasat Reskrim, kemudian diteruskan ke saya, soal adanya seorang perempuan yang masuk rumah sakit dalam kondisi tubuh penuh memar dan penuh kecurigaan," kata Asido.

Setelah di cek ke rumah sakit umum Daerah Kisaran, ternyata wanita yang dimaksud telah dibawa pulang oleh pelaku kembali ke kediamannya.

"Kami mendatangi rumah pelaku, atas bantuan dari warga dan dukungan masyarakat kami berhasil mengungkap kasus penghilangan nyawa ini," katanya.

Ungkapnya, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia hanya karena cekcok rumah tangga terkait anak.

"Awalnya karena cekcok, korban bawa anaknya pulang kerumah orang tuanya, kemudian dijemput oleh pelaku ke Tanjungbalai tempat rumah orang tua korban. Selanjutnya, korban ikut pulang dan terjadi cekcok. Hingga korban dianiaya oleh pelaku," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka Muhammad Ali, disangkakan dengan pasal 458 ayat 1, Sub pasal 466 ayat 3, Jo pasal 44 ayat 3.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved