Sumut Terkini

Dugaan Penggelapan Uang Koperasi, Erni Hutauruk dan Erikson Sianipar Saling Lapor ke Polres Taput

Laporan terkait dugaan penggelapan tersebut sudah disampaikan oleh Erni Hutauruk ke Polres Taput pada tanggal 30 Maret 2026.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Maurits Pardosi
Pelapor Erni Hutauruk bersama kuasa Hukumnya Hotbin Simaremare menyampaikan keterangan kepada sejumlah awak media di Tarutung, Rabu (8/4/2026). 

TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG- Ketua Ketua Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (MPTSBPS) Erni Hutauruk dan Ketua Koperasi HKTI Tapanuli Utara (Taput) Erikson Sianipar saling lapor ke Polres Taput.

Hal ini bermula dari dugaan Erni Hutauruk atas penggelapan dana koperasi untuk baku dapur SPPG senilai Rp 1.094.000.000 yang dilakukan Erikson Sianipar.

Masalah ini kini menjadi perbincangan hangat masyarakat Tapanuli Utara.

Laporan terkait dugaan penggelapan tersebut sudah disampaikan oleh Erni Hutauruk ke Polres Taput pada tanggal 30 Maret 2026.

Selanjutnya, Koperasi HKTI Taput mentransfer kembali uang senilai Rp 1094.000.000 ke rekening Koperasi Produsen MPTSBPS pada hari yang sama.

Kuasa Hukum Erni Hutauruk, Hotbin Simaremare mengutarakan, pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses hukum. Pasalnya, pengembaliannya uang tersebut dilakukan setelah adanya laporan ke Polres Taput.

"Uang tersebut ditransfer Koperasi HKTI setelah Ketua Koperasi Produsen MPTSBPS Erni Hutauruk melaporkannya ke Polres Taput. Ini patut kita pertanyakan kenapa uang tersebut ditransfer setelah adanya laporan tersebut," ujar Hotbin Simaremare kepada sejumlah awak media, Rabu (8/4/2026).

Ia jelaskan, pelaporan ke Polres Taput sejak pagi hari hingga pukul 14.48 WIB, sementara uang kembali ke rekening Koperasi Produsen MPTSBPS pada pukul 16.09 WIB.

"Tentu, ini juga menjadi alat bukti bagi kami. Pengembalian uang tersebut tidak serta menghentikan proses hukum dalam laporan dari klien saya, Erni Hutauruk," terangnya.

Ia juga mengutarakan, Erni Hutauruk sudah berkali-kali meminta kepada terlapor agar uang itu dikembalikan.

"Klien kami selama ini sudah berkali-kali meminta uang sejumlah Rp 1,094 miliar itu ditransfer ke rekening koperasi. Jadi setelah kami buat laporan resmi ke Polres Taput, uang tersebut langsung dikembalikan ke rekening koperasi," terangnya.

Ia juga mengatakan, setelah terjadi pengembalian, terlapor belum ada mengonfirmasi ke pihaknya, pelapor.

"Pengembalian itu diketahui setelah pelapor mengecek melalui akun bank," lanjutnya.

Menurutnya, pengembalian dana tersebut sudah jelas memperlihatkan pengakuan secara tidak langsung dari pihak terlapor.

Selanjutnya, ia juga menguraikan soal kondisi internal koperasi tersebut. Diterangkan, Erni Hutauruk, aelaku Ketua Koperasi Produsen MPTSBPS sudah memberhentikan terlapor sebagai ketua dewan pengawas koperasi pada tanggal 30 Maret 2026. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved