Berita Viral

Bapenda Medan Ungkap Fakta Soal Petugasnya yang Viral Minta Pajak 20 Persen ke PKL di Pusat Pasar

Ody juga membantah, penagihan pajak itu bukan dilakukan ke Pedagang Kaki Lima (PKL) melainkan pengusaha rumah makan.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
X/@5teV3n_Pe9eL
Viral pedagang kaki lima di Pusat Pasar Kota Medan didatangi petugas pajak. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan Ody Batubara membenarkan petugasnya meminta pajak ke pedagang rumah makan yang ada di Pusat Pasar Jalan M T Haryono Kecamatan Medan Kota. 

Diceritakan Ody, petugasnya meminta pajak ke pedagang di rumah makan itu sudah empat hari lalu. 

Menurut Ody, masih banyak pedagang di pusat pasar yang tidak memiliki kesadaran untuk membayar pajak. 

Ody juga membantah, penagihan pajak itu bukan dilakukan ke Pedagang Kaki Lima (PKL) melainkan pengusaha rumah makan.

"Sebenarnya ini ada di bidang teknis ya. Tapi saya sudah dapat infonya. Memang itu petugas Bapenda Medan. Di sana petugas kamu menanyakan sudah mendaftarkan pajak usaha atau belum," cerita Ody kepada Tribun Medan, Jumat (24/5/2024). 

Dikatakan Ody, masyarakat harus bisa membedakan mana PKL atau bukan.

Sebab, yang petugasnya menagih pajak itu usahanya sudah berpenghasilan Rp 11 juta per bulan.

"Gini ya. Memang benar kami meminta pajak. Tapi, pedagang itu bukan PKL. Yang dikatakan PKL itu dia tidak permanen kan. Nah ini, pedagang itu punya steling dan lantai keramik serta punya kanopi. Berarti bangunan itu permanen," ucapnya. 

Selain itu, pembayaran pajak usaha yang tidak boleh dilakukan, kata Ody, apabila penghasilan usahanya di bawah Rp 11 juta. 

"Kita sudah menjalankan sesuai aturan Perda yang berlaku. Begitupun dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Pajak yang diambil hanyalah 10 persen,"ucapnya.

"Misalnya pendapatannya Rp 11 juta. Nah 10 persen dari pendapatan itu wajib dibayarkan ke pajak. Bayar pajak ini dilakukan satu bulan sekali. Jadi bayar pajak ini bukan pakai uang pengusahanya. Tetapi, diambil dari keuntungan dagangannya," jelasnya.

Disinggung dalam video beredar pajak yang diminta ke pedagang tersebut sebesar 20 persen, Ody membantah hal itu.

"Pajak yang diminta itu sesuai dengan aturan 10 persen. Kalau ada petugas minta lebih akan kami panggil si pedagang. Dan petugas akan dikenakan sanksi jika memang meminta pajak tidak sesuai dengan aturan," ucapnya.

Ody juga mengaku kurang sosialisasi terhadap para pedagang di pusat pasar. Sehingga banyak para pedagang yang keberatan.

"Sebenarnya pembayaran pajak ini dilakukan pedagang itu sendiri. Namun, karena kita sudah mendata dan ada yang belum mendaftar pajak, makanya kami kemarin melakukan pemantauan," ucapnya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved