Berita Viral

Buntut Pungli WNA di Pelabuhan, Kepala Imigrasi Batam dan Kakanwil Kepri Dicopot

Praktik pungli terhadap WNA di Pelabuhan Batam, Kepri, menjadi bola panas yang berujung pencopotan jabatan.

Editor: Juang Naibaho
istimewa
Ilustrasi pungli. Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dicopot dari jabatannya terkait praktik pungutan liar (pungli) terhadap WNA di Pelabuhan Internasional Batam Center. 

TRIBUN-MEDAN.com - Praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menjadi bola panas yang berujung pencopotan jabatan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dicopot dari jabatannya.

Kasus ini mencuat setelah viralnya pemberitaan media di Singapura tentang curhat WNA yang kena pungli oknum imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Jumat (14/3/2026). Pungli imigrasi ini pun ramai disorot di media sosial (medsos).

Pencopotan pejabat teras imigrasi Kepri dan Batam itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-164.SA.03.04 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 7 April 2026. 

Dalam surat keputusan tersebut, Kakanwil Imigrasi Kepri Ujo Sutojo dicopot dari jabatannya dan dipindahkan sebagai Analis Keimigrasian Madya di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hal serupa juga dialami Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Hajar Aswat yang dialihkan ke jabatan nonmanajerial sebagai Analis Keimigrasian Ahli Madya. 

Baca juga: Kontroversi Nikah Sesama Jenis, Rey Laporkan Balik Intan, Tuding Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, pemberhentian dilakukan dalam rangka efektivitas dan optimalisasi kinerja organisasi. 

Kementerian juga menerbitkan keputusan lanjutan Nomor M.IP-165.SA.03.03 Tahun 2026 terkait rotasi dan pengangkatan sejumlah pejabat baru untuk mengisi posisi strategis. 

Dalam keputusan itu, Wahyu Eka Putra diangkat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam. 

Sementara Guntur Sahat Hamonangan yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Sumatera Selatan dipindahkan menjadi Kakanwil Imigrasi Provinsi Kepri. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, melantik sejumlah pimpinan tinggi pratama di Jakarta, Kamis (9/4/2026). 

Asep mengatakan, rotasi dan promosi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk menyegarkan struktur dan memperkuat peran strategis unit kerja. 

“Penempatan pejabat yang kompeten dan berintegritas diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja organisasi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya. 

Baca juga: Polda Sumut Masih Lengkapi Administrasi Penyitaan Aset Eks Pejabat Bank yang Gelapkan Uang Rp 28 M

Viral Dimuat Media Singapura 

Kasus ini mencuat setelah viral pengakuan warga negara asing asal Singapura berinisial AC dan NAY yang juga dimuat di media Singapura. 

Dugaan pungli dilakukan oleh petugas berinisial JS yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam Center

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved