Berita Viral
Sosok Reza Ghasarma, Dosen Unsri yang Dipenjara Kasus Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Kini Dibebaskan
Reza Ghasarma Dosen Universitas Sriwijaya yang dipenjara kasus pornografi bebas dari penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Reza Ghasarma Dosen Universitas Sriwijaya yang dipenjara kasus pornografi bebas dari penjara.
Reza terbukti melakukan tak senonoh dengan mengirim chat mesum ke mahasiswi.
Ia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Hari ini Rabu (8/5/2024), Reza bebas dari penjara.
Sebelumnya, pada 30 Mei 2022, Reza Ghasarma divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.
Ia kemudian mengajukan banding dan hukumannya berkurang dari 8 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Terkait bebasnya Reza Ghasarma dari penjara Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Fitri Yadi, membenarkan bersangkutan hari ini sudah bebas dari tahanan.
"Pada hari ini, tanggal 8 Mei 2024, Reza Ghasarma di bebaskan dari Rutan Kelas I Palembang berdasarkan surat keputusan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan direktorat jenderal pemasyarakatan," ungkapnya ketika dikonfirmasi.
Lanjutnya, dari putusan pengadilan negri kelas I, Palembang atau putusan PN bersangkutan ini dikenakan vonis 8 tahun.
"Lalu bersangkutan melakukan banding turun menjadi 4 Tahun," bebernya.
Sambungnya, Reza Ghasarma pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak saat itu.
"Karena itulah besangkutan menjalani hukuman penjara 4 tahun," katanya.
Lebih jauh dirinya mengatakan, syarat Bebas bersyarat 2/3 dari masa penahanan yang dijalani.
"Jadi pas lah jalan 2 tahun lebih ini bersangkutan mengajukan bebas bersyarat dan dikabulkan hari ini 8 Mei Reza Ghasarma bisa bebas serta menghirup udara segar," katanya.
Sementara itu, dilihat dari situs PDDikti Reza Ghasarma diketahui masih berstatus dosen tetap di Unsri.
| Meski Telah Dibebaskan Hakim, Polemik Kasus Amsal Sitepu Masih Sorotan, Keluarga Toni Minta Keadilan |
|
|---|
| Jejak Karier Wira Arizona yang Baru 4 Tahun Jadi Jaksa, Sudah Miliki Harta Kekayaan Rp2,3 Miliar |
|
|---|
| Rekam Jejak Danke Rajagukguk, Kajari Karo Perempuan Pertama yang Diminta Dicopot oleh DPR RI |
|
|---|
| TAK SEVIRAL Amsal Sitepu, Toni Dihukum Penjara, Keluarga: Padahal Kronologi hingga Judul Sama |
|
|---|
| Kajati Sumut Harli Siregar Ingatkan Seluruh Jaksa di Sumut, Sudah 7 Pejabat Kejari Karo Diperiksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Reza-Ghasarma-Dosen-Universitas-Sriwijaya-s.jpg)