Berita Viral
Sosok Reza Ghasarma, Dosen Unsri yang Dipenjara Kasus Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Kini Dibebaskan
Reza Ghasarma Dosen Universitas Sriwijaya yang dipenjara kasus pornografi bebas dari penjara.
TRIBUN-MEDAN.com - Reza Ghasarma Dosen Universitas Sriwijaya yang dipenjara kasus pornografi bebas dari penjara.
Reza terbukti melakukan tak senonoh dengan mengirim chat mesum ke mahasiswi.
Ia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang.
Hari ini Rabu (8/5/2024), Reza bebas dari penjara.
Sebelumnya, pada 30 Mei 2022, Reza Ghasarma divonis hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.
Ia kemudian mengajukan banding dan hukumannya berkurang dari 8 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Terkait bebasnya Reza Ghasarma dari penjara Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Fitri Yadi, membenarkan bersangkutan hari ini sudah bebas dari tahanan.
"Pada hari ini, tanggal 8 Mei 2024, Reza Ghasarma di bebaskan dari Rutan Kelas I Palembang berdasarkan surat keputusan pembebasan bersyarat yang dikeluarkan direktorat jenderal pemasyarakatan," ungkapnya ketika dikonfirmasi.
Lanjutnya, dari putusan pengadilan negri kelas I, Palembang atau putusan PN bersangkutan ini dikenakan vonis 8 tahun.
"Lalu bersangkutan melakukan banding turun menjadi 4 Tahun," bebernya.
Sambungnya, Reza Ghasarma pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak saat itu.
"Karena itulah besangkutan menjalani hukuman penjara 4 tahun," katanya.
Lebih jauh dirinya mengatakan, syarat Bebas bersyarat 2/3 dari masa penahanan yang dijalani.
"Jadi pas lah jalan 2 tahun lebih ini bersangkutan mengajukan bebas bersyarat dan dikabulkan hari ini 8 Mei Reza Ghasarma bisa bebas serta menghirup udara segar," katanya.
Sementara itu, dilihat dari situs PDDikti Reza Ghasarma diketahui masih berstatus dosen tetap di Unsri.
| NASIB AKBP Rossa Purba Bekti Dilaporkan ke Dewas KPK Diduga Halangi Pemeriksaan Bobby Nasution |
|
|---|
| INI PENYEBAB Media Twitter Atau X Tak Bisa Diakses Malam Ini, Simak Ini Solusinya |
|
|---|
| ALASAN KPU Belum Dapat Memberikan Dokumen-dokumen Ijazah Jokowi karena Masih Dicari di Arsip |
|
|---|
| MENGENAL SOSOK Laksamana TNI AL Joko Andriyanto Komandan Pusat Komando Pasukan Katak |
|
|---|
| BANTAH RIBUAN, Irjen Sandi Sebut 300 Personel yang Duduki Jabatan Sipil, Tunggu Perintah Kapolri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Reza-Ghasarma-Dosen-Universitas-Sriwijaya-s.jpg)