Berita Viral
NASIB AKP Andri, Eks Kasat Kawal Bisnis Narkoba Fredy Pratama, Karier Gemilang, Divonis Hukum Mati
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Andri dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.
Peran Andri adalah mengamankan jalur narkoba Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
AKP Andri Gustami divonis hukuman mati usai terbukti bantu selundupkan narkoba.
Hal ini berdasarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Kamis (29/2/2024).
"Terdakwa membantu meloloskan narkoba sabu-sabu sebanyak delapan kali di Pelabuhan Bakauheni," kata majelis hakim, Kamis siang.
Pada pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan mengatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan itu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Mengadili, menjatuhkan pidana kepada kepada terdakwa berupa pidana mati," kata hakim Lingga.
Atas putusan tersebut, terdakwa Andri langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.
"Saya mengajukan banding, Yang Mulia," kata Andri.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Eka Aftarini sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terbukti terlibat jaringan narkoba internasional itu.
Dalam tuntutannya, Jaksa Eka mengatakan tidak ada alasan untuk memaafkan perbuatan Andri Gustami dalam perkara tersebut.
"Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan jabatannya sebagai Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan untuk kepentingan pribadinya dalam peredaran narkoba," kata Jaksa Eka.
Profil AKP Andri Gustami
| Motif Pria Ngaku Anak Anggota Propam Bawa Mobil dari Polsek, Reaksi Polda Metro Jaya |
|
|---|
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
| VIRAL Guru Honorer Pilu Bongkar Slip Gaji Selama Ngajar, Cuma Dapat Rp66 Ribu Tiap Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKP-Andri-Gustami-terbukti-terlib.jpg)