Plagiasi Karya Ilmiah
Kiprah Dr Sarintan Damanik, Rektor Universitas Simalungun yang Diduga Plagiasi Karya Ilmiah
Dr Sarintan Damanik, Rektor Universitas Simalungun yang diduga plagiasi karya ilmiah adalah satu-satunya lulusan USI yang jadi rektor
Kemudian dalam pemilihan rektor, yang berujung pada pengangkatan Dr Sarintan Damanik sebagai Rektor USI, telah bertentangan dengan Pasal 44 ayat 4, 5 dan 6 Statuta USI tahun 2020.
Baca juga: VIRAL Video Anak Muda di Siantar Gelar Balap Lari Depan Universitas Simalungun, Katanya Biar Sehat?
Jon Rawinson Saragih dinilai telah menerbitkan SK Pengangkatan terhadap Dr Sarintan Damanik sebagai Rektor USI 2022-2026 secara inprosedural karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dengan terbitnya Surat Keputusan Yayasan USI tentang Pengangkatan Rektor USI itu, tentu saja sangat merugikan penggugat (Dr.Corry Purba MSi), dan mau-tak mau SK Pengangkatan Rektor itu terpaksa kita gugat ke PTUN Medan," imbuh Mariah Purba.
Mariah menguraikan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian masa jabatan Rektor USI secara jelas dan tegas sudah diatur dalam Pasal 41 sampai Pasal 47 Statuta USI tahun 2020, sesuai dengan Peraturan Yayasan USI Nomor: 089/PEMB.Y-USI/Statuta/2020 tentang Pengesahan Statuta USI 2020.
Ternyata, kata Mariah Purba, bahwa penetapan Calon Rektor USI terpilih dilakukan tanpa melalui proses komponen penilaian dengan sistim pembobotan (scoring) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 5 Statuta USI tersebut.
Baca juga: PEMERINTAH Disebut Awal Pemicu Konflik Internal Keraton Solo yang Kini Kembali Memanas
Sebagaimana tegas dijelaskan dalam Pasal 44 ayat 6 Statuta USI, seharusnya komponen yang diberikan adalah berupa pembobotan penilaian, yang terdiri dari empat ketentuan, yakni: a. Penyampain visi misi di hadapan Senat dan Organ Yayasan; b. Pemilihan Senat; c. Assesmen Prikologi dari Lembaga Independen;
d. Uji Kepatutan dan Kelayakan oleh Pembina Yayasan USI.
"Faktanya, keempat komponen untuk pembobotan (scoring) ini tidak dilakukan oleh tergugat," tegas Mariah.
“Sedangkan dalam Pasal 44 ayat 7 Statuta USI, merupakan ketentuan lebih lanjut tentang Pembobotan dalam Pemilihan Rektor USI yang diatur dalam Peraturan Yayasan USI itu sendiri. Proses awal terjadinya kecurangan ini perlu kita ketahui.
Bahwa awalnya ada empat calon Rektor USI yang ikut mendaftar,” kata Mariah.
Baca juga: Awal Mula Konflik Internal Gereja HKBP Pabrik Tenun, Hingga Puluhan Jemaat Diamankan Polda Sumut
Sebagaiaman diketahui, ada empat calon rektor USI pada masa pemilihan. Adapun nama-namanya adalah Dr. Corry Purba (calon petahana), Dr. Sarintan Efratani Damanik M.Si, Dr.Hisarma Saragih M.Hum dan Dr. Ridwin Purba M.Pd.
Namun dari hasil verifikasi panitia tanggal 11 Agustus 2022 nama Ridwin Purba tidak ikut dan yang maju hanya tiga nama. Kemudian ketiga calon Rektor lainnya, Dr. Corry, Dr. Sarintan dan Dr. Hisarma pada tanggal 30 September 2022 mengikuti tahap penyampaian visi dan misi di hadapan 32 orang Senat USI.
Selanjutnya, tanggal 17 September 2022, dari hasil pemilihan Senat USI memutuskan bahwa Dr. Corry Purba M.Si sukses memperoleh suara terbanyak dengan meraih 19 suara dukungan dari Senat, sedangkan Dr. Sarintan hanya 13 suara, dan sementara Dr. Hisarma Saragih tak ada suara alias nol/kosong.
Dengan demikian, maka untuk maju ke tahap berikutnya hanya dua nama, yakni Dr. Corry Purba dan Dr. Sarintan Damanik, dan pengusulan ini dilakukan berdasarkan suara terbanyak (vide Pasal 44 ayat 4 Statuta USI 2020).
Baca juga: Konflik Internal DPRD Deliserdang, Pemuda Muhammadiyah Nilai Kepentingan Masyarakat Diabaikan
“Anehnya, saat melakukan tahap Psikologi, yang maju ternyata bukan dua nama tersebut, malah tergugat mengajukan tiga nama yakni Dr. Corry, Dr. Sarintan dan mengikutkan Dr. Hisarma yang memperoleh nol suara senat. Ini menjadi salah satu bukti ketidakprofesionalan tergugat, karena dengan menambah satu orang peserta yang bernilai "Nol Suara" tentu telah memboroskan anggaran USI.
Kemudian keputusan paling mengherankan, adalah saat tahapan Uji Kepatutan dan Kelayakan pada tanggal 11 September di hadapan 7 orang Pembina Yayasan USI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Sarintan-E-Damanik.jpg)