Sumut Terkini
MEMANAS, PTUN Medan Batalkan SK Pengangkatan Rektor Universitas Simalungun Periode 2022-2026
PTUN Medan menolak permohonan calon rektor Corry Purba selalu penggugat untuk menunda daya berlakunya objek sengketa
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com SIANTAR- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan akhirnya memutus perkara sengketa yang terjadi di tubuh Universitas Simalungun (USI).
Majelis Hakim PTUN Medan dalam amar putusannya menyatakan batal Surat Keputusan Pengurus Yayasan USI Nomir:874/I-Y-USI/2022 tanggal 10 Desember 2022 tentang Pengangkatan Rektor USI Periode 2022-2026.
Berdasarkan SIPP PTUN Medan, Majelis hakim PTUN Medan mewajibkan tergugat dalam hal ini, Ketua Yayasan Universitas Simalungun untuk mencabut Surat Keputusan Pengurus Yayasan USI Nomor:874.I-Y-USI/2022 tanggal 10 Desember 2022 tersebut.
Tak cuma itu, PTUN Medan menolak permohonan calon rektor Corry Purba selalu penggugat untuk menunda daya berlakunya objek sengketa, dan Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya.
Berkaitan dengan putusan ini, kuasa hukum Corry Purba, yakni Dr Mariah Purba Muliaman Purba SH menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Ketua Pengurus Yayasan USI Jon Rawinson pada tanggal 10 Desember 2022 dengan mengangkat Dr Sarintan Damanik sebagai Rektor USI Periode 2022-2026 telah melanggar Statuta USI tahun 2020.
"Corry Purba selaku penggugat, merupakan salah satu calon Rektor USI periode 2022-2026, namun dalam proses Penetapan dan Pengangkatan Dr Sarintan Damanik sebagai Rektor USI, bertentangan dengan Pasal 44 ayat 4, 5 dan 6 Statuta USI tahun 2020," kata Mariah Purba, Rabu (5/4/2023).
Lanjut Mariah Purba, Ketua Pengurus Yayasan USI Jon Rawinson Saragih dinilai telah menerbitkan SK Pengangkatan Dr Sarintan Damanik sebagai Rektor USI 2022-2026 secara inprosedural, karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan dianggap sangat merugikan penggugat dalam hal ini Dr. Corry Purba.
Selanjutnya, mengenai cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian masa jabatan Rektor USI secara jelas dan tegas sudah ada diatur dalam Pasal 41 sampai Pasal 47 Statuta USI tahun 2020, sesuai dengan Peraturan Yayasan USI Nomor: 089/PEMB.Y-USI/Statuta/2020 tentang Pengesahan Statuta USI 2020.
Ternyata, kata Mariah, bahwa penetapan Calon Rektor USI terpilih dilakukan tanpa melalui proses komponen penilaian dengan sistem pembobotan (scoring) sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 5 Statuta USI tersebut.
Sebagaimana tegas dijelaskan dalam Pasal 44 ayat 6 Statuta USI, ujar Mariah Purba, seharusnya komponen yang diberikan adalah berupa pembobotan penilaian, yang terdiri dari empat ketentuan, yakni penyampaian visi misi di hadapan senat dan organ yayasan, pemilihan senat, assesmen psikologi dari lembaga independen dan uji kepatutan dan kelayakan oleh pembina Yayasan USI.
"Faktanya keempat komponen untuk pembobotan (scoring) ini tidak dilakukan oleh tergugat," katanya.
"Proses awal terjadinya dugaan kecurangan ini, perlu kita ketahui. Bahwa awalnya ada empat calon Rektor USI yang ikut mendaftar. Keempatnya adalah, Dr Corry Purba (calon petahana), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi, Dr Hisarma Saragih MHum dan Dr Ridwin Purba MPd.
Namun dari hasil verifikasi panitia tanggal 11 Agustus 2022, nama Ridwin Purba tidak ikut dan yang maju hanya tiga nama.
Kemudian ketiga calon Rektor itu, yakni Corry, Sarintan dan Hisarma pada 30 September 2022 mengikuti tahap penyampaian visi dan misi di hadapan 32 Senat USI.
Selanjutnya, tanggal 17 September 2022, dari hasil pemilihan Senat USI memutuskan, bahwa Corry Purba sukses memperoleh suara terbanyak dengan meraih 19 suara dukungan dari senat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/konflik-internal-Universitas-Simalungun.jpg)