Medan Terkini
Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land
Kejatisu kembali menyita uang Rp 113 milliar uang korupsi penjualan aset PTPN I kepada PT Ciputra Land.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menyita uang Rp 113 milliar uang korupsi penjualan aset PTPN I kepada PT Ciputra Land. Uang itu pun akan diserahkan ke kas negara pada, Senin (24/11/2025).
"Penyidik Kejati Sumatera Utara kembali menerima pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari PT. Nusa Dua Propertindo sebesar Rp. 113.435.080.000,00," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr Harli Siregar.
Sebelumnya, Kejatisu juga telah menyita Rp 150 milliar uang korupsi dalam kasus yang sama.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara, terdapat kerugian negara dalam perkara penjualan aset PTPN I regional I oleh P. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional dengan PT. Ciputra Land adalah sebesar Rp.263.435.080.000,00.
"Dimana kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 persen bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT NDP, dan dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut," lanjut Harli.
Dalam kasus ini Kejatisu telah menetapkan beberapa tersangka seperti, Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II serta Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP.
Kemudian Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara serta tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
"Dengan adanya pengembalian ini, maka kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi ini seluruhnya dikembalikan oleh pelaku pidana kepada negara melalui penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Harli.
Dalam perkara ini, lanjut Harli, jaksa sangat mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik.
Harli juga meminta agar masyarakat yang sudah terlanjur membeli aset yang tengah berperkara agar tetap tenang.
"Harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan," kata Harli.
"Dengan upaya pengembalian kerugian negara ini, penyidik mengharapkan agar para konsumen yang telah beritikad baik tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara," tegasnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ratusan Pecinta Buku Antusias Kunjungi Bazar Big Bad Wolf di Medan, Ada Promo Cashback 20 Persen |
|
|---|
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejaksaan-Tinggi-Sumatera-Utara-kembali-menyita-uang-Rp-113-milliar.jpg)