Plagiasi Karya Ilmiah

Kiprah Dr Sarintan Damanik, Rektor Universitas Simalungun yang Diduga Plagiasi Karya Ilmiah

Dr Sarintan Damanik, Rektor Universitas Simalungun yang diduga plagiasi karya ilmiah adalah satu-satunya lulusan USI yang jadi rektor

Editor: Array A Argus
HO
SOSOK Sarintan E Damanik 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Dr Sarintan Damanik, Rektor Universitas Simalungun (USI) yang dituding melakukan plagiasi karya ilmiah ternyata merupakan lulusan USI yang pertama menjadi rektor.

Menurut informasi, Dr Sarintan Damanik ini lahir di Kota Siantar, pada 19 April 1971. 

Dr Sarintan E Damanik merupakan lulusan Fakultas Kehutanan USI.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Andalas dan melanjutkan S-3 di Universitas Sumatera Utara, Medan.

Dalam sejarah USI, dia adalah lulusan USI pertama yang menduduki jabatan Rektor.

Setelah terpilih menjadi rektor, Dr Sarintan Damanik memiliki visi untuk menjadikan USI sebagai universitas milenial pada tahun 2026 yang unggul dalam penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berlandaskan pada budaya Indonesia.

Sebelum menjabat sebagai Rektor, Dr Sarintan Epratani Damanik pernah menduduki beberapa jabatan antara lain sebagai dosen, Ketua Program Studi Pascasarjana, Sekretaris, dan Ketua LPPM USI.

Ia saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Simalungun periode 2022/2026.

Kasus Bergulir di Persidangan

Menurut informasi, perkara dugaan plagiasi karya ilmiah ini sebentar lagi disidangkan di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Informasi diperoleh Tribun-medan.com, Dr Sarintan E Damanik dianggap melakukan plagiasi atau menjiplak sebuah karya ilmiah seolah-olah menjadi miliknya sendiri. Adapun karya ilmiah tersebut berjudul “Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas” dalam Jurnal Habonaran Do Bona Edisi 1 Maret 2019 ISSN No. 2085-3424 Hal 22 – 28.

Baca juga: Konflik Internal, Pengurus Yayasan Universitas Simalungun Digugat ke PTUN Soal Pengangkatan Rektor

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Siantar, Dr Sarintan Damanik digugat oleh Dr Benteng Haposan Sihombing.

Gugatan itu dilayangkan ke PN Siantar pada Senin (11/9/2023). 

Dr Benteng Haposan Sihombing menduga, bahwa plagiasi yang disinyalir dilakukan Dr Sarintan Damanik untuk kenaikan pangkat menjadi Lektor Kepala. 

"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat yang secara materil diperhitungkan sebesar Rp. 430.490.000,00," bunyi gugatan Dr Benteng Haposan Sihombing. 

Dr Sarintan Damanik, Rektir Universitas Simalungun yang diduga melakukan plagiasi karya ilmiah
Dr Sarintan Damanik, Rektir Universitas Simalungun yang diduga melakukan plagiasi karya ilmiah (INTERNET)

Berkaitan dengan perkara ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rahmat HA Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat sebagai gugatan sederhana adalah tidak tidak tepat. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved