Dugaan Plagiasi
Dugaan Plagiasi Karya Ilmiah Rektor Universitas Simalungun Naik ke Pengadilan, Sarintan Bungam
Kasus dugaan plagiasi karya ilmiah Rektor Universitas Simalungun naik ke pengadilan dan bakal disidangkan
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Universitas Simalungun (USI) diterpa kabar tak sedap.
Pasalnya, sang Rektor, Dr Sarintan Damanik menerima gugatan atas dugaan plagiasi karya ilmiahnya di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Gugatan tersebut pun didaftarkan pada Senin (11/9/2023).
Dr Sarintan E Damanik dianggap melakukan plagiasi atau menjiplak sebuah karya ilmiah seolah-olah menjadi miliknya sendiri.
Baca juga: FAKTA PEMBUNUHAN Tantri Yuliala Tanjung, Mahasiswi Universitas Simalungun yang Dibantai Mantan Pacar
Adapun karya ilmiah tersebut berjudul “Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas” dalam Jurnal Habonaran Do Bona Edisi 1 Maret 2019 ISSN No. 2085-3424 Hal 22 – 28.
Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Siantar, Penggugat, dalam hal ini Dr Benteng Haposan Sihombing menyebut bahwa plagiasi yang diduga dilakukan oleh Dr Sarintan Damanik adalah untuk kenaikan pangkat menjadi Lektor Kepala.
"Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat yang secara materil diperhitungkan sebesar Rp. 430.490.000,00," bunyi gugatan Dr Benteng Haposan Sihombing.
Baca juga: MEMANAS, PTUN Medan Batalkan SK Pengangkatan Rektor Universitas Simalungun Periode 2022-2026
Berkaitsn dengan perkara ini, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rahmat HA Hasibuan mengatakan bahwa pihaknya menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat sebagai gugatan sederhana adalah tidak tidak tepat.
"Setelah diperiksa hakim, gugatan ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana. harusnya ini didaftarkan sebagai gugatan biasa," kata pria yang juga menjabat hakim di PN Pematang Siantar tersebut.
Rahmat juga menyampaikan bahwa PN Pematang Siantar sudah menyampaikan penetapan dismissal melalui SIPP di mana majelis hakim menimbang, meneliti dan mempelajari gugatan tersebut bahwa untuk menyelesaikan sengketa mengenai hak kekayaan intelektual bukanlah termasuk kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan kewenangan Pengadilan Niaga.
Rektor USI Bungkam
Berkaitan dengan adanya gugatan yang dilayangkan terhadap karya ilmiah miliknya, Dr Sarintan D Damanik yang dihubungi reporter Tribun-Medan.com enggan memberikan komentar.
"Saya no comment ya," katanya dalam pesan singkat yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp.
Sebagaimana diketahui, jalan Dr Sarintan Damanik meraih posisi rektor di USI cukup terjal.
Baca juga: PTUN Medan Batalkan SK Pengangkatan Rektor Universitas Simalungun Periode 2022-2026
Proses pemilihan rektor yang berlangsung pada Desember 2022 dianggap oleh sebagian kalangan mereka sebagai sesuatu yang unprosedural.
Proses pengangkatan ini dianggap dengan sengaja mengeleminasi sejumlah nama, termasuk Dr Corry yang merupakan rektor sebelumnya.
Bahkan polemik ini juga masuk ke PTUN Medan pada 28 Desember 2022(alj/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/konflik-internal-Universitas-Simalungun.jpg)