Plagiasi Karya Ilmiah

Kiprah Dr Sarintan Damanik, Rektor Universitas Simalungun yang Diduga Plagiasi Karya Ilmiah

Dr Sarintan Damanik, Rektor Universitas Simalungun yang diduga plagiasi karya ilmiah adalah satu-satunya lulusan USI yang jadi rektor

Editor: Array A Argus
HO
SOSOK Sarintan E Damanik 

"Setelah diperiksa hakim, gugatan ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana. harusnya ini didaftarkan sebagai gugatan biasa," kata pria yang juga menjabat hakim di PN Pematang Siantar tersebut. 

Rahmat juga menyampaikan bahwa PN Pematang Siantar sudah menyampaikan penetapan dismissal melalui SIPP di mana majelis hakim menimbang, meneliti dan mempelajari gugatan tersebut bahwa untuk menyelesaikan sengketa mengenai hak kekayaan intelektual bukanlah termasuk kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan kewenangan Pengadilan Niaga. 

Rektor USI Sarintan Damanik Bungkam

Berkaitan dengan adanya gugatan yang dilayangkan terhadap karya ilmiah miliknya, Dr Sarintan D Damanik yang dihubungi reporter Tribun-Medan.com enggan memberikan komentar. 

"Saya no comment ya," katanya dalam pesan singkat yang dilayangkan melalui pesan WhatsApp. 

Sebagaimana diketahui, jalan Dr Sarintan Damanik meraih posisi rektor di USI cukup terjal.

Proses pemilihan rektor yang berlangsung pada Desember 2022 dianggap oleh sebagian kalangan mereka sebagai sesuatu yang unprosedural. 

Proses pengangkatan ini dianggap dengan sengaja mengeleminasi sejumlah nama, termasuk Dr Corry yang merupakan rektor sebelumnya.

Bahkan polemik ini juga masuk ke PTUN Medan pada 28 Desember 2022.

Konflik Internal

Konflik internal mengemuka di Yayasan Universitas Simalungun (USI), terkait pengangkatan rektor baru, Dr Sarintan Efratani Damanik M.Si.

Pasalnya, pengangkatan rektor tersebut dituding dilakukan secara unprosedural, sehingga diduga merugikan rektor sebelumnya Dr. Corry Purba M. Si.

Corry Purba melalui kuasa hukumnya Mariah Purba dan Muliaman Purba akan menggugat Ketua Pengurus Yayasan Universitas Simalungun (USI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Mariah Purba menjelaskan, objek sengketa yang digugat ke PTUN Medan adalah Surat Keputusan (SK) Pengurus Yayasan USI No.874/I-Y-USI/2022 tentang Pengangkatan Rektor USI masa jabatan 2022-2026 yang mengangkat Dr.Sarintan Efratani Damanik SHut. MSi sebagai Rektor USI.

Baca juga: DAFTAR NAMA 6 Calon Ephorus dan Sekjen HKI pada Sinode Agung Ke 63 di Universitas Simalungun

“Gugatan kata Mariah Purba, sudah resmi didaftarkan ke PTUN Medan tanggal 28 Desember 2022 dengan bukti registrasi Nomor Perkara 156/G/2022/PTUN Medan,” kata Mariah Purba, Selasa (3/1/2023).

Dalam lembar gugatan, ujar Mariah, Ketua Pengurus Yayasan USI, Jon Rawinson S.Pd. M.Si pada tanggal 10 Desember 2022 telah mengangkat Dr Sarintan Damanik S.Hut. MSi, yang mana pengangkatan tersebut dianggap telah melanggar Statuta USI tahun 2020.

Dalam gugatan ini dijelaskan, Corry Purba selaku penggugat, merupakan salah satu calon Rektor USI periode 2022-2026.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved