Caleg DPR RI

Tiga Mantan Wali Kota Medan Berebut Kursi DPR RI, Dua Orang Pernah Terjerat Korupsi

Tiga mantan Wali Kota Medan kini akan bertarung menduduki kursi DPR RI. Ketiganya adalah Abdillah, Rahudman dan Akhyar

Editor: Array A Argus
HO
Tiga mantan Wali Kota Medan, Abdillah, Rahudman Harahap dan Akhyar Nasution yang kini berebut kursi DPR RI 

Selama menjabat sebagai wali kota Medan, Abdillah sukses dalam pembangunan berbagai proyek, diantaranya penataan dan pembangunan kota.

Salah satu proyeknya yakni papan iklan dan proyek lampu hias kota pernah menjadi kontroversi.

Selain itu, ia juga menyetujui pembangunan berbagai pusat perbelanjaan modern dan pusat jajan Kesawan Square, sebuah pusat jajan di tengah kota yang dinilai cukup berhasil.

Tak hanya itu, mengkomersilkan sebagian dari Lapangan Merdeka Medan untuk dibangun tempat nongkrong, Merdeka Walk juga merupakan salah satu kebijakan Abdillah.

Namun, saat itu, kebijakannya itu menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Tetapi, kebijakannya tersebut di kemudian hari mendapat acungan jempol, karena hal itu ternyata menghidupkan geliat kota di malam hari.

Pada akhir Mei 2007, Abdillah resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan merek Morita senilai Rp12 miliar. Saat itu Abdillah dinilai terbukti melakukan pengadaan tanpa melalui proses lelang yang resmi.

Dia dan wakilnya, Ramli, bersama-sama menyetujui pengadaan tanpa seleksi hingga menentukan harga dan pemenang sendiri.

Ia ditahan pada 2 Januari 2008. Pada akhir Mei, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai wali kota setelah dimulainya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pada kasus kedua yang menjeratnya, Abdillah dinilai terbukti melakukan korupsi dana daerah hingga Rp 50,58 miliar selama periode 2002-2006.

Dana puluhan miliar itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat.

Abdillah disebutkan menutupi hal tersebut dengan sepakat membuat laporan pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif.

Pada 22 September 2008, ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD dan divonis 5 tahun penjara.

Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, (14/7/2009), hukumannya dipotong menjadi 4 tahun penjara.

Abdillah lahir di Medan, 19 Mei 1955. Sebelum menjabat sebagai wali kota Medan, Abdillah adalah seorang pengusaha dalam bidang konstruksi. Saat menjabat sebagai wali kota ia juga menjabat sebagai Ketua Umum klub sepak bola PSMS Medan.

Sosok Rahudman Harahap

Rahudman Harahap adalah mantan Wali Kota Medan periode 2010-2015.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved