Caleg DPR RI

Tiga Mantan Wali Kota Medan Berebut Kursi DPR RI, Dua Orang Pernah Terjerat Korupsi

Tiga mantan Wali Kota Medan kini akan bertarung menduduki kursi DPR RI. Ketiganya adalah Abdillah, Rahudman dan Akhyar

Tayang:
Editor: Array A Argus
HO
Tiga mantan Wali Kota Medan, Abdillah, Rahudman Harahap dan Akhyar Nasution yang kini berebut kursi DPR RI 

Dana puluhan miliar itu digunakannya untuk keperluan pribadi dan nondinas, seperti menjamu tamu pribadi, pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, dan tiket pesawat.

Abdillah disebutkan menutupi hal tersebut dengan sepakat membuat laporan pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif.

Pada pengadilan tingkat pertama di PN Medan, (22/9/2008), Abdillah divonis 5 tahun penjara.

Dalam proses banding hingga inkracht di Mahkamah Agung, (14/7/2009), hukumannya menjadi 4 tahun penjara.

Sementara itu, mantan Wali Kota Medan periode 2009-2010, Rahudman Harahap, juga terjaring kasus korupsi.

Rahudman Harahap
Rahudman Harahap (rizky/tribun-medan.com)

Rahudman menjalani hukuman 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.

Kasus yang menjeratnya ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pj Sekda Tapsel.

Awalnya, Rahudman sempat divonis tidak bersalah pada Pengadilan Tipikor di PN Medan pada 15 Agustus 2013.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu itu menyayangkan vonis bebas dari hakim lalu mengajukan kasasi.

Tujuh bulan setelah itu, Mahkamah Agung melalui majelis hakim yang terdiri dari Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar, pun mengabulkan permohonan JPU.

Sosok Abdillah

Drs. H. Abdillah, SE, Ak, MBA merupakan wali kota Medan dari tahun 2000 hingga 2008.

Abdillah seharusnya bertugas selama dua periode, periode pertama pada tahun 2000 hingga 2005 dan periode kedua 2005 hingga 2010.

Namun, pada Mei 2008, Abdillah diberhentikan setelah selama hampir setengah tahun ditahan kepolisian karena tuduhan kasus korupsi.

Wakil wali kotanya pada periode pertama adalah Maulana Pohan. Namun, pada periode kedua, Maulana Pohan maju sebagai tandingannya.

Pada periode kedua, Abdillah menggandeng Sekretaris Daerah Kota Medan H. Ramli, MM sebagai wakilnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved