Sumut Terkini

Pemenang Tender DJKA Sudah Diatur, PPK Ngaku Dapat Rp 7 Milliar, Hakim Tak Percaya

Ia juga mengaku, proyek pengerjaan rel kereta api termasuk wilayah Sumut sudah diatur jauh hari agar dikerjakan oleh perusahaan yang telah ditunjuk. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Tiga terdakwa korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Muhammad Chusnul, yang kini menjadi terdakwa korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan, mengaku hanya menerima Rp 7 milliar dari pengaturan tender yang dikerjakan. 

Pengakuan itu disampaikan Chusnul kepada majelis hakim Khamozaro Waruwu pada sidang pemeriksaan terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026). 

Ia juga mengaku, proyek pengerjaan rel kereta api termasuk wilayah Sumut sudah diatur jauh hari agar dikerjakan oleh perusahaan yang telah ditunjuk. 

"Ya dalam pengerjaan proyek sudah ditunjuk pemenangnya sebelum ditender, " kata Chusnul.

Dia mengaku ditemui oleh sejumlah pengusaha yang akan mengerjakan proyek tersebut. 

Chusnul menyampaikan, para pengusaha itu sebelumnya telah berkomunikasi dengan 
atasnya, Harno Trimadi yang menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub. 

"Saya ditemui pengusaha yang akan mengerjakan pekerjaan itu. Dan saya sempat bilang kepada Harno dan Kepala Balai, mengenai pengusaha yang menemui saya. Dan mereka iyakan," kata Chusnul. 

Chusnul menyampaikan, sering mendapatkan instruksi dari atasannya Harno untuk memenangkan perusahaan yang telah ditunjuk. 

Selain Harno, ada juga permintaan langsung yang datang daro Rudi Damanik selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera. 

"Kalau perintah secara langsung itu disampaikan Harno direktorat prasaan DJKA, kemudian Ruddy Damanik mantan kepala balai," kata dia. 

Hakim Khamozaro kemudian bertanya mengenai jumlah uang yang diterima Chusnul. 

"Berapa uang yang kamu terima dalam kasus ini," tanya hakim. 

"7 milliar yang mulia," jawab Chusnul. 

Chusnul mengaku uang itu dia kumpulan dari sejumlah kontraktor untuk keperluan biaya peninjauan proyek yang mereka awasi. 

Namun hakim tak percaya, sebab dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, Chusnul menerima uang Rp 13 milliar. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved