Berita Seleb
Pegawai Honorer Samsat Gelapkan Uang Pajak Selama Setahun, Rampas Rp650 Juta Untuk Keperluan Pribadi
Dia mengatakan, aksi penggelapan uang pajak dilakukan GS sejak tahun 2022 sampai 2023. Selama itu, pelaku mendapat uang sebanyak Rp 650 juta.
Penangkapan pelaku berawal dari seorang korban berinisial AZ (47) datang ke kantor Samsat Teluk Kuantan untuk membayar pajak mobil.
Saat itu, pelaku datang menemui korban dan mengaku bisa membantu membayar pajak tanpa antrean dan syarat-syarat tertentu.
Baca juga: PN Siantar Panggil Resmi KPK Untuk Hadiri Sidang Usai Digugat Mantan Wali Kota RE Siahaan
"Korban menyerahkan uang Rp 2,1 juta untuk membayar pajak lima tahun dan penggantian STNK berikut pelat nomor kendaraan," kata Pangucap.
Setelah uang diserahkan, lanjut dia, pelaku berjanji akan menyelesaikan dalam waktu dua minggu dan korban meminta nomor telepon pelaku.
Setelah dua minggu, pelaku tak ada kabar. Korban menghubungi pelaku, namun nomornya tidak aktif.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 73,2 Miliar di PDAM Tirtanadi, LBH Medan Minta Kejati Sumut Transparan
Pada awal Agustus 2023, korban datang ke kantor Samsat dan bertemu dengan pelaku.
Pelaku saat itu beralasan pembayaran pajak kendaraan korban masih dalam pengurusan.
"Korban kemudian mendapat informasi dari warga bahwa pelaku tersebut telah banyak menggelapkan uang untuk pembayaran pajak kendraan bermotor yang dibayarkan melalui dirinya," kata Pangucap.
Beberapa hari kemudian, diadakan pertemuan di Kantor Samsat Teluk Kuantan bersama pelaku dan korban.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 73,2 Miliar di PDAM Tirtanadi, LBH Medan Minta Kejati Sumut Transparan
Pelaku tak dapat mengelak. Dia mengakui telah menilap uang pajak kendaraan warga untuk biaya hidupnya.
Pangucap menyebut, hampir setiap hari warga yang menjadi korban pelaku datang ke kantor Samsat untuk meminta pertanggungjawaban.
Karena tidak ada itikad baik pelaku, enam orang korban melaporkan pelaku ke Polres Kuansing. Para korban ini mengalami kerugian sekitar Rp 22,5 juta.
Baca juga: Kejati Sumut Tahan Eks Bupati Samosir Kasus Dugaan Korupsi Hutan Tele Senilai Rp 32,7 M
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap GS.
"Setelah alat bukti dan keterangan saksi-saksi lengkap, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkas Pangucap.
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pegawai-Honorer-Samsat-Gelapkan-Uang-Pajak-Selama-Setahun-Rampas-Rp650-Juta-Untuk-Keperluan-Pribadi.jpg)