Berita Seleb

Pegawai Honorer Samsat Gelapkan Uang Pajak Selama Setahun, Rampas Rp650 Juta Untuk Keperluan Pribadi

Dia mengatakan, aksi penggelapan uang pajak dilakukan GS sejak tahun 2022 sampai 2023. Selama itu, pelaku mendapat uang sebanyak Rp 650 juta.

kompas.com
Pegawai Honorer Samsat Gelapkan Uang Pajak Selama Setahun, Rampas Rp650 Juta Untuk Keperluan Pribadi 

TRIBUN-MEDAN.com - Pegawai honorer Samsat gelapkan uang pajak selama setahun.

Ia merampas Rp650 juta yang digunakannya untuk keperluan pribadi.

Baru saja petugas samsat di Riau diamankan polisi lantaran usai merampas uang pajak Rp 650 juta.

Sosok petugas samsat yang nekat rampas uang pajak sebesar Rp 650 juta
Sosok petugas samsat yang nekat rampas uang pajak sebesar Rp 650 juta (Kompas.com)
 

Petugas mengaku jika uang yang ia ambil untuk kebutuhan pribadi.

Lantas, seperti apa kronologinya?

Polisi menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang pajak di Samsat Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.

Pelaku berinisial GS (43), yang merupakan seorang honorer Samsat dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Kuansing.

Baca juga: Mahfud MD Langsung Jawab Bukan Bubarkan KPK, Beda yang Disampaikan Megawati ke Jokowi

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, pelaku menggelapkan uang pajak ratusan warga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku GS mengaku telah menggelapkan uang pajak dari 180 orang warga atau korban," ungkap Pangucap kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).

Dia mengatakan, aksi penggelapan uang pajak dilakukan GS sejak tahun 2022 sampai 2023.

Baca juga: Viral di Medsos Pelajar di Tanjung Pura Acungkan Celurit di Jalan Raya, Berikut Kronologinya

Selama itu, pelaku mendapat uang sebanyak Rp 650 juta.

"Uang dari aksi kejahatan itu digunakan pelaku untuk keperluan pribadi," sebut Pangucap.

Dia menambahkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara Polres Kuansing.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: VIRAL Tukang Becak Kena Prank Sedekah, Dikasih Amplop Putih Jam 1 Malam Ternyata Isinya Bikin Geram

Pangucap menjelaskan, pelaku ditangkap pada Senin (21/8/2023), setelah menerima laporan dari korban.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved