Berita Seleb

Pegawai Honorer Samsat Gelapkan Uang Pajak Selama Setahun, Rampas Rp650 Juta Untuk Keperluan Pribadi

Dia mengatakan, aksi penggelapan uang pajak dilakukan GS sejak tahun 2022 sampai 2023. Selama itu, pelaku mendapat uang sebanyak Rp 650 juta.

Tayang:
kompas.com
Pegawai Honorer Samsat Gelapkan Uang Pajak Selama Setahun, Rampas Rp650 Juta Untuk Keperluan Pribadi 

TRIBUN-MEDAN.com - Pegawai honorer Samsat gelapkan uang pajak selama setahun.

Ia merampas Rp650 juta yang digunakannya untuk keperluan pribadi.

Baru saja petugas samsat di Riau diamankan polisi lantaran usai merampas uang pajak Rp 650 juta.

Sosok petugas samsat yang nekat rampas uang pajak sebesar Rp 650 juta
Sosok petugas samsat yang nekat rampas uang pajak sebesar Rp 650 juta (Kompas.com)
 

Petugas mengaku jika uang yang ia ambil untuk kebutuhan pribadi.

Lantas, seperti apa kronologinya?

Polisi menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan uang pajak di Samsat Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau.

Pelaku berinisial GS (43), yang merupakan seorang honorer Samsat dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemkab Kuansing.

Baca juga: Mahfud MD Langsung Jawab Bukan Bubarkan KPK, Beda yang Disampaikan Megawati ke Jokowi

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengatakan, pelaku menggelapkan uang pajak ratusan warga.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku GS mengaku telah menggelapkan uang pajak dari 180 orang warga atau korban," ungkap Pangucap kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (22/8/2023).

Dia mengatakan, aksi penggelapan uang pajak dilakukan GS sejak tahun 2022 sampai 2023.

Baca juga: Viral di Medsos Pelajar di Tanjung Pura Acungkan Celurit di Jalan Raya, Berikut Kronologinya

Selama itu, pelaku mendapat uang sebanyak Rp 650 juta.

"Uang dari aksi kejahatan itu digunakan pelaku untuk keperluan pribadi," sebut Pangucap.

Dia menambahkan, pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara Polres Kuansing.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: VIRAL Tukang Becak Kena Prank Sedekah, Dikasih Amplop Putih Jam 1 Malam Ternyata Isinya Bikin Geram

Pangucap menjelaskan, pelaku ditangkap pada Senin (21/8/2023), setelah menerima laporan dari korban.

Penangkapan pelaku berawal dari seorang korban berinisial AZ (47) datang ke kantor Samsat Teluk Kuantan untuk membayar pajak mobil.

Saat itu, pelaku datang menemui korban dan mengaku bisa membantu membayar pajak tanpa antrean dan syarat-syarat tertentu.

Baca juga: PN Siantar Panggil Resmi KPK Untuk Hadiri Sidang Usai Digugat Mantan Wali Kota RE Siahaan

"Korban menyerahkan uang Rp 2,1 juta untuk membayar pajak lima tahun dan penggantian STNK berikut pelat nomor kendaraan," kata Pangucap.

Setelah uang diserahkan, lanjut dia, pelaku berjanji akan menyelesaikan dalam waktu dua minggu dan korban meminta nomor telepon pelaku.

Setelah dua minggu, pelaku tak ada kabar. Korban menghubungi pelaku, namun nomornya tidak aktif.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 73,2 Miliar di PDAM Tirtanadi, LBH Medan Minta Kejati Sumut Transparan

Pada awal Agustus 2023, korban datang ke kantor Samsat dan bertemu dengan pelaku.

Pelaku saat itu beralasan pembayaran pajak kendaraan korban masih dalam pengurusan.

"Korban kemudian mendapat informasi dari warga bahwa pelaku tersebut telah banyak menggelapkan uang untuk pembayaran pajak kendraan bermotor yang dibayarkan melalui dirinya," kata Pangucap.

Beberapa hari kemudian, diadakan pertemuan di Kantor Samsat Teluk Kuantan bersama pelaku dan korban.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 73,2 Miliar di PDAM Tirtanadi, LBH Medan Minta Kejati Sumut Transparan

Pelaku tak dapat mengelak. Dia mengakui telah menilap uang pajak kendaraan warga untuk biaya hidupnya.

Pangucap menyebut, hampir setiap hari warga yang menjadi korban pelaku datang ke kantor Samsat untuk meminta pertanggungjawaban.

Karena tidak ada itikad baik pelaku, enam orang korban melaporkan pelaku ke Polres Kuansing. Para korban ini mengalami kerugian sekitar Rp 22,5 juta.

Baca juga: Kejati Sumut Tahan Eks Bupati Samosir Kasus Dugaan Korupsi Hutan Tele Senilai Rp 32,7 M

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap GS.

"Setelah alat bukti dan keterangan saksi-saksi lengkap, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkas Pangucap.

(*/Tribun-Medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com

 

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved