Berita Sumut

PN Siantar Panggil Resmi KPK Untuk Hadiri Sidang Usai Digugat Mantan Wali Kota RE Siahaan

PN Siantar mengaku telah menyampaikan panggilan relaas sidang kepada KPK terkait gugatan mantan Wali Kota Pematangsiantar, RE Siahaan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alija Magribi |
HO
Pengadilan Negeri Pematang Siantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar mengaku telah menyampaikan panggilan relaas sidang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, setelah lembaga antirasuah tersebut digugat oleh mantan Wali Kota Pematangsiantar Periode 2005-2010, Robert Edison Siahaan.

Sesuai jadwal, sidang perdana gugatan ini akan berlangsung pada Rabu (23/8/2023) besok. Gugatan ini didaftarkan dengan Register Perkara No. 73/Pdt.G/2023/PN Pms. 

Baca juga: Mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan Gugat KPK dan Kemenkeu Rp 45 Miliar

Humas PN Pematang Siantar, Rahmat HA Hasibuan mengatakan, bahwa mereka telah memanggil KPK secara resmi. Selain KPK sebagai tergugat, ada pula KPKNL - Kementerian Keuangan selaku tergugat dua. 

"(Panggilan relaas sidang) sudah," kata Rahmat.

"Untuk majelis hakim ada Bu Renni P Ambarita, Nasfi Firdaus, dan Katharina Melati Siagian," sambung Rahmat, Selasa (22/8/2023). 

Elfrida Dorowati Hutapea, Istri Mantan Wali Kota Siantar, RE Siahaan yang ingin warisan dari orangtuanya tersebut kembali padanya, Jumat (30/6/2023
Elfrida Dorowati Hutapea, Istri Mantan Wali Kota Siantar, RE Siahaan yang ingin warisan dari orangtuanya tersebut kembali padanya, Jumat (30/6/2023 (HO)

Berdasarkan Sistem Informasi Pengadilan Negeri Pematang Siantar, perkara ini didaftarkan oleh kuasa hukum RE Siahaan, Daulat Sihombing. 

Gugatan oleh RE Siahaan ini tak lain lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPK RI, KPKNL-Kemenkeu RI, BPN yang menjual tanah milik istri RE Siahaan, Elfrida Dorowati Hutapea, sementara rumah tersebut adalah warisan dan tak ada kaitannya dengan kasus yang ditangani KPK tersebut. 

Adapun rumah yang berada di Jalan Sutomo No. 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, yang dirampas oleh oknum pejabat negara itu tak ada kaitan dengan kasus suaminya.

Rumah tersebut, bagi Elfrida, begitu berarti baginya karena merupakan warisan ayahanda sejak tahun 1993.

Rumah tersebut dirampas sejumlah oknum Jaksa KPK kemudian dilelang oleh KPKNL tahun 2016. 

"Suami saya divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan. Kemudian dikenakan Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar yang mana apabila tidak dibayar dalam 1 bulan akan dikenakan penjara selama 4 tahun," katanya. 

"Nggak ada disebut rumah itu sebagai hasil korupsi, mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi di MA. Suami saya pun sudah jalani hukuman 9 tahun," ucap Elfrida. 

Namun beberapa jaksa KPK saat itu membuat surat pemberitahuan pelaksanaan lelang dan pengosongan barang sitaan tahun 2016, menyebut rumah warisan Elfrida sebagai objek yang dirampas sebagai bentuk pengganti kerugian negara.

Surat itu ditandatangani Plh Koordinator Unit Kerja Labuksi KPK atas nama Antonius Budi Satria. 

Karena tak ada kaitannya dengan kasus korupsi, RE Siahaan menolak menandatangani penyitaan dengan alasan bahwa rumah itu warisan mertua untuk istrinya sejak tahun 1993. Jauh sebelum RE Siahaan menjadi wali kota. 

Baca juga: Rumah Orangtuanya Disita KPK, Istri Mantan Wali Kota Mohon ke Presiden Jokowi, Elfrida: Tolong Pak

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved