Dugaan Korupsi
Dugaan Korupsi Rp 73,2 Miliar di PDAM Tirtanadi, LBH Medan Minta Kejati Sumut Transparan
Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Tirtanadi belum ada tersangkanya hingga saat ini
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 73,2 miliar di PDAM Tirtanadi belum ada tersangkanya hingga saat ini.
Penyidik sebelumnya sudah memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi, Humarkar Ritonga.
Namun, tidak jelas apa hasil pemeriksaan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi pada Jumat (18/8/2023) kemarin tak mau memberikan keterangan sejauh mana penyidikan kasus ini.
Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Copot Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi, Blakblakan Sebut Kinerja Buruk
Karena terkesan tidak transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak agar penyidik membuka informasi penanganan perkara tersebut ke publik.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra meminta agar penyidik Kejati Sumut menyampaikan informasi sudah sejauh mana pemeriksaan terhadap para pejabat di PSAM Tirtanadi.
"Apabila hal tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang tiada lain merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang merugikan keuangan negara dan memiliki dampak yang sangat luas terhadap masyarakat indonesia, maka harus ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucap Irvan, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Edy Rahmayadi Copot Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Karena Kerjanya tak Beres
LBH Medan menilai, bahwa dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 73,2 miliar itu terbilang cukup fantastis.
Maka dari itu, penanganannya pun harus dilakukan secara terbuka.
Jangan ada yang ditutup-tutupi, agar masyarakat tahu seperti apa perjalanan penanganan kasusnya.
"LBH Medan meminta kepada Kejati Sumut untuk bersikap fair (objektif atau tidak memihak) dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut," tegasnya.
Selain itu, Irvan juga menyampaikan, apabila Kejati Sumut sudah memiliki cukup bukti, maka sesegera mungkin untuk menetapkan tersangkanya.
"Apabila dalam penegakan hukum Kejatisu memiliki bukti yang cukup, maka penyidik tidak perlu menunggu lama dalam menetapkan para pelaku tindak pidana di Perumda Tirnadi sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Humarkar Ritonga Diperiksa
Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi, Humarkar Ritonga sempat diperiksa penyidik Kejati Sumut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, pemeriksaan dilakukan beberapa hari lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/02062023_KONFERENSI-PERS_ABDAN-SYAKURO-5.jpg)