Breaking News

Dugaan Korupsi

Dugaan Korupsi Rp 73,2 Miliar di PDAM Tirtanadi, LBH Medan Minta Kejati Sumut Transparan

Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PDAM Tirtanadi belum ada tersangkanya hingga saat ini

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra memberi keterangan pers terkait penggusuran di LBH Medan Jalan Hindu Nomor 12, Kota Medan, Jumat (2/6) siang. Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan hari ini LBH Medan menerima pengaduan dari masyarakat Kusuma terkait dengan pengerusakan atau penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh PTPN II dengan Pemkab Deliserdang yang dibantu aparat penegak hukum, terdapat 9 bangunan dan 7 keluarga yang menjadi korban akibat peristiwa yang terjadi pada Rabu (31/5) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 73,2 miliar di PDAM Tirtanadi belum ada tersangkanya hingga saat ini.

Penyidik sebelumnya sudah memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi, Humarkar Ritonga.

Namun, tidak jelas apa hasil pemeriksaan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan ketika dikonfirmasi pada Jumat (18/8/2023) kemarin tak mau memberikan keterangan sejauh mana penyidikan kasus ini.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Copot Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi, Blakblakan Sebut Kinerja Buruk

Karena terkesan tidak transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak agar penyidik membuka informasi penanganan perkara tersebut ke publik.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra meminta agar penyidik Kejati Sumut menyampaikan informasi sudah sejauh mana pemeriksaan terhadap para pejabat di PSAM Tirtanadi. 

"Apabila hal tersebut merupakan dugaan tindak pidana korupsi yang tiada lain merupakan extraordinary crime (kejahatan luar biasa) yang merugikan keuangan negara dan memiliki dampak yang sangat luas terhadap masyarakat indonesia, maka harus ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ucap Irvan, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Edy Rahmayadi Copot Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi Karena Kerjanya tak Beres

LBH Medan menilai, bahwa dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 73,2 miliar itu terbilang cukup fantastis.

Maka dari itu, penanganannya pun harus dilakukan secara terbuka.

Jangan ada yang ditutup-tutupi, agar masyarakat tahu seperti apa perjalanan penanganan kasusnya. 

"LBH Medan meminta kepada Kejati Sumut untuk bersikap fair (objektif atau tidak memihak) dalam mengusut dugaan penyimpangan tersebut," tegasnya.

Selain itu, Irvan juga menyampaikan, apabila Kejati Sumut sudah memiliki cukup bukti, maka sesegera mungkin untuk menetapkan tersangkanya. 

"Apabila dalam penegakan hukum Kejatisu memiliki bukti yang cukup, maka penyidik tidak perlu menunggu lama dalam menetapkan para pelaku tindak pidana di Perumda Tirnadi sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Indonesia," pungkasnya.

Humarkar Ritonga Diperiksa

Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi, Humarkar Ritonga sempat diperiksa penyidik Kejati Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, pemeriksaan dilakukan beberapa hari lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved