News Video

Kejati Sumut Tahan Eks Bupati Samosir Kasus Dugaan Korupsi Hutan Tele Senilai Rp 32,7 M

Kejati Sumut lakukan penahanan terhadap Mangindar Simbolon eks Bupati Samosir dalam dugaan tindak pidana korupsi hutan Tele

Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) lakukan penahanan terhadap Mangindar Simbolon eks Bupati Samosir dalam dugaan tindak pidana korupsi hutan Tele.

Mangindar di tahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, alasan dilakukan penahanan adalah bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang melibatkan tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.

Pelaksanaan tersebut diduga dilakukan oleh tersangka yang pada saat itu menjabat Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir Tahun 1999 sampai dengan 2005 yaitu berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Ahli, Surat dan Alat Bukti Petunjuk

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan," urai Yos, Jumat (18/8/2023).

Bahwa terhadap tersangka, lanjut Yos, telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut akan tetapi tidak hadir.

"Sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," lanjutnya.

Akibat tidak mengindahkan panggilan tersebut, tim Pidsus Kejati Sumut mendatangi domisili tersangka yang berada di Kabupaten Samosir namun tersangka tidak berada di tempat.

"Kepada keluarga disampaikan agar MS memenuhi panggilan Kejati Sumut. Selajutnya Jumat (18/8/2023) tersangka hadir di Kantor Kejati Sumut dan terhadap MS dilakukan penahanan," ucapnya.

Sebelumnya, tiga terdakwa terkait perkara ini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukumannya.

Yos menjelaskan, dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp 32.740.000.000.

"Tersangka MS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan," pungkasnya.

(cr28/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved