Viral Medsos

UPDATE Kasus Pembunuhan Sri Mulyani, Berkas Perkara Pelaku Prada Y Dilimpahkan ke Oditur Militer

Berkas perkara kasus pembunuhan Sri Mulyani (23) telah dilimpahkan Pomdam XII Tanjungpura ke Oditur Militer (Otmil) pada Selasa (8/8/2023) lalu.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AbdiTumanggor
HO
KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI: Prada Y ditahan POMDAM XII Tanjungpura pada 31 Mei 2023 terkait dugaan pembunuhan gadis asal Pontianak, Sri Mulyani (23). Mayat Sri Mulyani ditemukan tinggal kerangka di Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Pontianak, pada Rabu (31/5/2023) lalu. Prada Y merupakan mantan tunangan dari Sri Mulyani. Prada Y akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer Pontianak. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Berkas perkara kasus pembunuhan Sri Mulyani (23) telah dilimpahkan Pomdam XII Tanjungpura ke Oditur Militer (Otmil) pada Selasa (8/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, Sri Mulyani tewas dibunuh mantan tunangannya, oknum anggota TNI Prada Y.

Mayat Sri Mulyani ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (3/5/2023) lalu.

Dari hasil penyelidikan, Sri Mulyani (23), warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, hilang sejak Desember 2022 lalu.

Keluarga korban mengenali korban dari behel dan gelang yang dikenakan sebelum ditemukan tewas.

“Saya sudah lihat sendiri, behel dan gelang yang dikenakan itu punya adik saya,” kata Yuliansyah, kakak korban kepada wartawan, pada Sabtu (3/5/2023).

Selain itu, di TKP juga ditemukan kunci penginapan dimana tempat sang adik menginap selama di Sambas.

Setelah dilakukan pengecekan ke penginapan tersebut, benar bahwa Sri Mulyani pernah menginap di sana.

prada y diperiksa pomdam
KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI: Prada Y ditahan POMDAM XII Tanjungpura pada 31 Mei 2023 terkait dugaan pembunuhan gadis asal Pontianak, Sri Mulyani (23). Mayat Sri Mulyani ditemukan tinggal kerangka di Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Pontianak, pada Rabu (31/5/2023) lalu. Prada Y merupakan mantan tunangan dari Sri Mulyani. Prada Y akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer Pontianak. (HO)

Kronologi hilangnya Sri Mulyani

Yuliansyah mengatakan adiknya pergi dari rumah pada Desember 2022 tanpa berpamitan.

Saat itu, Sri ternyata mendatangi mantan tunangannya yang bertugas di Sambas.

Ia mengatakan, mantan tunangan korban adalah seorang prajurut TNI.

“Dia pergi dari rumah Desember 2022 tanpa berpamitan. Saat dicari, diketahui dia berada di Sambas, bertemu mantan tunangannya,” kata Yuliansyah.

Sementara itu, Ning Diana (34), kakak Sri mengatakan ia telah dua kali dipanggil ke Pomdam XII untuk dimintai keterangan atas kasus penemuan kerangka adiknya.

Ia menerangkan, pihak Pomdam baru meminta keterangan terkait hubungan sang adik dengan Y anggota TNI yang diamankan tersebut.

"Saya cuman ditanya - tanya terkait Sri dan mantan tunangannya yang anggota TNI di Sambas. Sudah berapa lama tunangan, bulan berapa, kenalnya kapan, udah sering kah Sri ke Sambas," ungkapnya, Senin (5/6/2023) lalu.

Ning bercerita, adiknya berkenalan dengan Prada Y, anggota TNI sejak tahun 2021. Sri dan Prada Y kemudian tunangan pada tahun 2022.

Selama berhubungan dengan Y, Sri sudah beberapa kali ke Sambas untuk menemui tunangannya yang sedang libur tugas.

Tidak lama setelah bertunangan, Sri dan Y kemudian putus karena sebuah permasalahan.

Prada Y ditetapkan tersangka

Setelah dilakukan penyelidikan, Penyidik Pomdam XII Tanjungpura menetapkan Prada Y sebagai tersangka pembunuhan Sri Mulyani (23).

"(Prada Y) sudah dijadikan tersangka dan dilanjutkan proses penyidikan," kata Kapendam XII Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, pada Rabu (21/6/2023) lalu.

Tak hanya itu, Ade Rizal juga menegaskan, setelah ditetapkan tersangka, penyidik Pomdam XII Tanjungpura juga akan memperpanjang masa penahanan Prada Y.

Prada Y bunuh Sri Mulyani di Sambas
KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI: Prada Y ditahan POMDAM XII Tanjungpura pada 31 Mei 2023 terkait dugaan pembunuhan gadis asal Pontianak, Sri Mulyani (23). Mayat Sri Mulyani ditemukan tinggal kerangka di Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Pontianak, pada Rabu (31/5/2023) lalu. Prada Y merupakan mantan tunangan dari Sri Mulyani. Prada Y akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer Pontianak. (HO)

Hasil tes DNA

Keluarga Sri Mulyani pun mengajukan tes DNA terhadap mayat yang ditemukan tinggal kerangka di Bukit Tempayan tersebut.

Menurut Ning Diana, kakak kandung Sri Mulyani, permintaan tes DNA untuk membuktikan secara ilmiah, bahwa mayat yang ditemukan tersebut adalah Sri.

“Permintaan ini bukan karena keluarga tidak yakin, bahwa itu kerangka Sri Mulyani, tapi ini sebagai upaya memperkuat bukti di persidangan,” kata Ning, Senin (12/6/2023) lalu.

Setelah hasil tes DNA keluar, identitas mayat tersebut benar Sri Mulyani, adiknya yang hilang sejak Desember 2022.

“Kita bersyukur, karena sudah cukup lama penyerahan sampel, hasilnya baru keluar sekarang,” kata Ning kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Menurut Ning, jenazah Sri telah diserahkan kepada keluarga dan langsung dimakamkan di pemakaman keluarga, Jalan Karet Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.

Diketahui, kurang lebih dua bulan kerangka jenazah Sri berada di RS Anton Soedjarwo Pontianak setelah ditemukan pada Mei 2023.

“Kami berharap pelaku diberi hukuman setimpal,” ucap Ning.

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII Tanjungpura Kolonel Ade Rizal Muharram juga membenarkan mengenai hasil tes DNA tersebut.

“Benar, hasil DNA sudah keluar. Saat ini, jenazah sudah diserahkan kepala keluarga,” kata Ade pada Senin (31/7/2023) lalu.

Ade menegaskan, dalam kasus tersebut penyidik Pomdam XII Tanjungpura telah menetapkan mantan tunangan korban, Prada Y sebagai tersangka.

Sedangkan rekan Prada Y, yang sempat diperiksa, masih berstatus sebagai saksi.

Kemudian ke depan segera dilakukan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.

“Gelar perkaranya dilakukan dalam pekan ini,” ujar Ade Senin (31/7/2023) lalu.

KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI OLEH MANTAN TUNANGAN
KASUS PEMBUNUHAN SRI MULYANI: Prada Y ditahan POMDAM XII Tanjungpura pada 31 Mei 2023 terkait dugaan pembunuhan gadis asal Pontianak, Sri Mulyani (23). Mayat Sri Mulyani ditemukan tinggal kerangka di Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Pontianak, pada Rabu (31/5/2023) lalu. Prada Y merupakan mantan tunangan dari Sri Mulyani. Prada Y akan menjalani persidangan di Pengadilan Militer Pontianak. (HO)

Berkas perkara telah dilimpahkan ke Oditur Militer

Oditur militer (otmil) adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum dalam lingkungan peradilan militer.

Kini, berkas penyidikan kasus pembunuhan Sri Mulyani dengan tersangka Prada Y sudah dilimpahkan Pomdam XII/Tanjungpura ke Oditur Militer.

Persidangan akan digelar di Pengadilan Militer 10-5 Pontianak.

Hal itu disampaikan Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal Muharram.

"Berkas sudah dilimpahkan ke Oditur Militer. Sekarang sedang diproses agar diajukan ke pengadilan militer untuk disidangkan," kata Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Ade Rizal dalam keterangannya yang dikutip Tribun-medan.com dari siaran RRI, Minggu (13/8/2023).

"Untuk jadwal persidangan akan kami sampaikan nanti, pasti akan kami informasikan," ujar Ade Rizal.

"Tapi muda-mudahan bisa pekan depan," sambung dia kemudian.

Apakah ada tersangka baru selain Prada Y?

Kolonel Inf Ade Rizal mengatakan sepanjang proses penyidikan yang dilakukan Pomdam XII/Tanjungpura belum ada tersangka baru.

"Tersangka satu orang (Prada Y,red)," ujar Ade Rizal.

Terkait dengan motif dugaan pembunuhan Sri Mulyani, Kolonel Inf Ade Rizal masih enggan mengungkapkannya.

Termasuk, apakah adanya dugaan bahwa korban hamil sebelum dibunuh.

“Belum tahu juga (hamil apa tidak,red), nanti di persidangan pasti terungkap,” pungkas Ade Rizal.

Sebelumnya, Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan memastikan, penyelidikan kasus mayat perempuan ditemukan terkubur setengah meter di Bukit Tempayan, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) masih dalam proses penyelidikan. 

Mayjen TNI Iwan Setiawan yang sejak 28 April 2023 mengemban amanat sebagai Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura itu pun meminta masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya proses penyelidikan kasus tersebut kepada Pomdam XII/Tanjungpura.

“Kita juga ada auditor militer dan pengadilan militer, yang jelas percayakan kepada kami, kalau ada anggota yang bersalah, kita akan proses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Jangan ragukan kami,” tegas Mayjen TNI Iwan Setiawan.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini sebagian diolah dari Kompas.com

Baca juga: Yosua Samosir Tewas Ditikam Anggota Pasukan Elite Kopasgat Pratu AR, Ini Penjelasan Kopasgat TNI AU

Baca juga: Danpuspom TNI Akui Seorang Prajurit Kopasgat TNI AU Ditahan di Medan, Kasus Pembunuhan Yosua Samosir

Baca juga: PANGDAM I/BB Minta Polda Sumut Segera Tangkap Pelaku Penimbunan 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli

Baca juga: Digerebek Kodim 0201, Pemilik 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli Masih Misterius, Ini Kata Polisi

Baca juga: Pemilik 60 Ton Solar Subsidi Medan Deli Masih Misterius, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Penimbunan 60 Ton Solar Bersubsidi di Medan, Pertamina tak Bisa Jawab Pasokannya dari Mana

Baca juga: Sejumlah Anggota TNI Bikin Heboh Polrestabes Medan, Menko Polhukam Mahfud MD: Nanti Saya Cek Dulu

Baca juga: BREAKING NEWS: Panglima TNI Perintahkan Puspom Periksa Prajurit yang Geruduk Polrestabes Medan

Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan

Baca juga: DUDUK Perkara Puluhan TNI Kepung Ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Akhirnya Tersangka Bebas

Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan

Baca juga: Situasi Memanas di Polrestabes Medan, Debat Anggota TNI dengan Kasat Reskrim terkait Penahanan ARH

Baca juga: Kolonel Riko Siagian Kecewa Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan: TNI dan Polri Tetap Solid

Baca juga: Puluhan Personel TNI Datangi Polrestabes Medan, Tersangka Pemalsuan Lahan PTPN II Dibebaskan

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved