Viral Medsos
Wanita Desa Tipu 80 Orang, Raup Rp 1,2 Miliar, Tapi Sudah Habis untuk Beli Mobil dan Jalan-jalan
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan penipuan ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pakisaji, Jepara, Jawa Tengah.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Jepara telah menangkap seorang perempuan desa inisial IN atau INI (28).
IN merupakan pelaku penipuan dengan modus lelang arisan.
IN diduga telah menipu 80 orang dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyampaikan penipuan ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pakisaji, Jepara, Jawa Tengah.
Awalnya, tersangka menawarkan lelang arisan melalui story whatsapp.
Kemudian, tersangka mengiming-imingi keuntungan bagi pembeli.
Dari tawaran ini, ternyata banyak orang yang tergiur.
Seorang korban mengaku membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta.
Kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Artinya ada keuntungan Rp 900 ribu.
Pada awal-awal arisan ini dijalankan tahun 2021, pembeli arisan mendapatkan apa yang dijanjikan IN.
"Untuk memperdaya para korban tersangka ini memberikan pencairan pada awal-awal membuka lelang arisan kepada para korban," kata AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).
Lambat laun, jumlah peminat arisan ini semakin banyak.
Memasuki Mei 2023, arisan ini mulai bermasalah. IN tak bisa mengembalikan uang kepada pembelinya.
Pengakuan tersangka, kata Kapolres, uang para korban digunakan untuk kepentingan pribadi.
Uang tersebut untuk jalan-jalan dan juga digunakan untuk pembelian mobil.
Tersangka dilaporkan ke Polres Jepara, pada Senin (7/8/2023).
Dari laporan ini Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan untuk memperoleh alat bukti dari kasus tersebut.
Kemudian pada Selasa (8/8/2023), tersangka ditangkap dan ditahan.
Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.
Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban.
Kemudian, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka.
Lalu, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia sebagaimana dikutip Tribun-Medan.com dari Tribunnews.com, Jumat.
Baca juga: Apakah Gadis yang Lakukan Hal Ini dengan Jari Bisa Hilangkan Keperawanan? Berikut Penjelasan Pakar
Pengakuan Tersangka IN
IN tertunduk lesu saat turun dari mobil tahanan Polres Jepara, Jumat (11/8/2023).
IN mengaku menjalankan lelang arisan ini sejak 2021 lalu.
Awal-awal menjalan arisan ini, kata dia, semua berjalan lancar.
Dia bisa menepati janji apa yang ditawarkan kepada pembeli lelang arisannya.
Namun lambat laun timbul masalah. IN mengaku sedang butuh uang.
Kemudian ia nekat menggunakan uang korban.
Dia mengira uang para korban itu bisa ia kembalikan dari uang hasil jualan baju di tokonya.
Namun perhitungannya melesat. Uang para korban raib.
Ia kelimpungan saat para korban menagih pengembalian uang.
“Korban kebanyakan dari Jepara. Paling jauh dari Semarang,” kata IN.
Dia mengungkapkan uang dari korban digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti membayar uang muka pembelian mobil dan jalan-jalan.
Ia jalan-jalan di Kota Jepara dan beberapa kota sekitarnya, bahkan terjauh pelesiran ke Bali.
IN saat dihadirkan di Mapolres Jepara mengaku khilaf dan meminta maaf kepada para korban.
"Total dana yang dikumpulkan sebanyak Rp 1,2 miliar, namun uangnya sudah habis untuk DP mobil, plesiran, dan kebutuhan pribadi," kata IN dalam keterangannya.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Awalnya Puspom TNI Tegas, Kini Mayor Dedi Hasibuan Diserahkan ke Puspomad untuk Dilakukan Pembinaan
Baca juga: Mayor Dedi Ternyata Tidak Ditahan, Terkini Status Hukum Diserahkan ke Puspom TNI AD
Baca juga: Danpuspom TNI Akui Seorang Prajurit Kopasgat TNI AU Ditahan di Medan, Kasus Pembunuhan Yosua Samosir
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Yosua Samosir Tewas Ditikam Anggota Pasukan Elite Kopasgat Pratu AR, Ini Penjelasan Kopasgat TNI AU
Baca juga: Danpuspom TNI Akui Seorang Prajurit Kopasgat TNI AU Ditahan di Medan, Kasus Pembunuhan Yosua Samosir
Baca juga: PANGDAM I/BB Minta Polda Sumut Segera Tangkap Pelaku Penimbunan 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli
Baca juga: Digerebek Kodim 0201, Pemilik 60 Ton Solar Subsidi di Medan Deli Masih Misterius, Ini Kata Polisi
Baca juga: Pemilik 60 Ton Solar Subsidi Medan Deli Masih Misterius, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Penimbunan 60 Ton Solar Bersubsidi di Medan, Pertamina tak Bisa Jawab Pasokannya dari Mana
Baca juga: Sejumlah Anggota TNI Bikin Heboh Polrestabes Medan, Menko Polhukam Mahfud MD: Nanti Saya Cek Dulu
Baca juga: BREAKING NEWS: Panglima TNI Perintahkan Puspom Periksa Prajurit yang Geruduk Polrestabes Medan
Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan
Baca juga: DUDUK Perkara Puluhan TNI Kepung Ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Akhirnya Tersangka Bebas
Baca juga: Debat Panas Kompol Fathir - Mayor Dedi Hasibuan, Akhirnya Tersangka Dugaan Mafia Tanah Dibebaskan
Baca juga: Situasi Memanas di Polrestabes Medan, Debat Anggota TNI dengan Kasat Reskrim terkait Penahanan ARH
Baca juga: Kolonel Riko Siagian Kecewa Puluhan Anggota TNI Datangi Polrestabes Medan: TNI dan Polri Tetap Solid
Baca juga: Puluhan Personel TNI Datangi Polrestabes Medan, Tersangka Pemalsuan Lahan PTPN II Dibebaskan
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Wanita-desa-lakukan-penipuan-lelang-arisan.jpg)