Hutan Mangrove

8.000 Hektare Hutan Mangrove di Langkat Dicaplok Mafia Tanah jadi Kebun Sawit

Plt Bupati Langkat, Syah Afandin buka suara setelah Polda Sumut menggerebek gudang pengolahan kayu bakau menjadi arang di wilayahnya

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kondisi hutan mangrove di Kabupaten Langkat yang dirusak para perambah hutan dan mafia, Senin (31/7/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Plt Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim baru buka mulut soal pengerusakan hutan mangrove di wilayah kerjanya.

Ondim bersuara setelah Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi menggerebek gudang pengolahan kayu bakau menjadi arang di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Di hadapan Kapolda Sumut, Ondim mengatakan saat ini ada sekitar 8.000 hektare hutan mangrove di Kabupaten Langkat yang diduga dicaplok oleh mafia.

Para mafia ini mengubah hutan mangrove menjadi kebun sawit

Adapun lokasi lahan hutan mangrove yang diduga dicaplok mafia tanah itu berada di Kecamatan Brandan, Gebang dan Tanjung Pura.

Baca juga: Sudah 1.200 Hektar Rusak Karena Ulah Mafia, Petani Tanam 10 Ribu Mangrove di Desa Lubuk Kertang

"Kalau sampai hari ini yang terdata ada lebih kurang 8.000 hektare lebih. Bukan hanya di sini, tetapi di tempat lain termasuk Gebang dan daerah pedalaman Tanjung Pura dan beberapa tempat lagi," kata Plt Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim, Senin (31/7/2023).

Pantauan di lokasi melalui udara, Senin 31 Juli, hamparan tanaman bakau terlihat rusak dari kejauhan.

Tanaman yang seharusnya rindang berwarna hijau mati karena dirambah untuk dijadikan arang.

Kemudian di beberapa lokasi juga terlihat jelas hamparan tanaman kelapa sawit berada di kawasan yang seharusnya menjadi hutan mangrove.

Lahan sawit ini diduga sengaja ditutup menggunakan tanaman bakau pada bagian tepi muara.

Baca juga: Almira, Komisaris PT Almira Nusa Raya Lolos dari Jerat Gudang Solar Ilegal

Padahal, jika dilihat dari atas, lahan hutan bakau itu berubah menjadi lahan kelapa sawit.

Terkait maraknya alih fungsi lahan bakau ke tanaman penghasil minyak itu, Syah Afandin pun mengadu ke Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Dia menyebut akan segera melaporkan total pasti jumlah lahan yang diduga dicaplok mafia tanah.

Dia berharap usai melaporkan para mafia tanah bisa diproses hukum.

"Insyaallah kami akan menyampaikan data secara lengkap ke pak Kapolda dan kita serahkan secara hukum seperti apa," katanya.

8000 hektare hutan mangrove diduga dicaplok mafia

 Plt Bupati Langkat, Syah Afandin atau Ondim selama ini tahu ada pengerusakan hutan mangrove secara massif di wilayah kerjanya.

Namun, Ondim malah diam-diam saja tidak bertindak.

Ondim baru kalang kabut ketika Polda Sumut menggerebek pabrik pengolahan arang di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Saat penggerebekan, Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi turun langsung ke lapangan.

Di sana, Imam menangkap penebang pohon mangrove dan pemilik gudang pengolahan arang.

Ketika paparan berlangsung, Syah Afandin atau Ondim cuma mengucap terima kasih pada Kapolda Sumut.

Baca juga: 10 Ribu Mangrove di Desa Lubuk Kertang Ditanam, Kelompok Tani Sebut Ribuan Hektare Dirusak Mafia

Baca juga: ULAH MAFIA, Ratusan Hektar Hutan Mangrove di Kwala Gebang Berubah Jadi Tambak dan Kebun Sawit

"Terima kasih setinggi-tingginya kepada bapak Kapolda dalam penanggulangan pengerusakan mangrove," kata Ondim, Senin (31/7/2023).

Ondim mengaku, dia tahu hutan mangrove dirusak sejak pandemi Covid -19 tahun 2021 lalu.

Sebelum itu, kata dia, ada bantuan perawatan hutan mangrove dari pemerintah pusat dan daerah.

Sejak bantuan berhenti diberikan, terjadi perambahan besar-besaran yang dilakukan oleh masyarakat. 

"Sebelum covid itu, dari badan kementerian kehutanan kan ada biaya untuk perawatan, tapi ketika Covid ini berhenti. Sehingga ini terbebas, kalau dulu itu ada biaya untuk perawatan, kemudian ada yang langsung turun kemari dari kehutanan bekerja sama dengan Bappedes melihat bagaimana konservasi," kata Ondim.

Baca juga: Kerusakan Hutan Mangrove di Langkat Capai 700 Ha akibat Industri Arang, Penebang dan Agen Ditangkap

Karena sekarang sudah ditindak oleh Polda Sumut, Ondim pun mengaku akan meminta semua kepala desa untuk melapor ke polisi, jika ada temuan perambahan hutan mangrove lagi di Kabupaten Langkat. 

"Berharap tindakan yang dilakukan pak Kapolda ini harus sampai ke akar-akarnya. Penampungnya harus diberantas habis. Kalau enggak ada yang nampung, kan mereka enggak tahu mau jual kemana," ucapnya.

700 Hektare Rusak

Dalam kasus ini, ada 700 hektare dari luas 1.200 hektare lahan hutan mangrove di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat, Kabupaten Langkat yang rusak parah.

Dari amatan di udara menggunakan helikopter Polda Sumut AW 169, hutan ini nampak gundul akibat ulah manusia.

Para mafia kayu bakau ini menebang pohon pada bagian tengah-tengah hutan untuk mengelabuhi petugas.

Dari udara nampak pepohonan mati mengering akibat ditebang sebagian.

Baca juga: Peringati Hari Mangrove Sedunia, Yagasu Gelar Aksi Tanam Mangrove di Desa Paluh Sabaji

Para pengepul kayu, sengaja tidak menggunduli tanaman ini seluruhnya.

Mereka hanya mengambil kayu dengan ukuran 3-5 sentimeter dan panjang 2-3 meter.

Melihat kerusakan hutan mangrove yang kian mengkhawatirkan ini, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi nampak heran dan mericau.

Dia yang awalnya duduk tenang langsung melihat dari jendela helikopter dan mengabadikan hutan mangrove gundul dengan ponselnya.

Setibanya di lokasi, lulusan Akpol tahun 1988 ini langsung mengecek langsung kondisi hutan mangrove menggunakan kapal patroli.

Dari perairan menggunakan kapal patroli, sekilas tidak ada kerusakan.

Baca juga: Almira, Komisaris PT Almira Nusa Raya Lolos dari Jerat Gudang Solar Ilegal

Namun dilihat lebih jauh, kayu-kayu mangrove ini mati.

Dari kasus ini, dua orang telah ditangkap.

Mereka adalah Sapri alias Babe (59), sebagai eksekutor penebang pohon bakau dan Jamiludin alias Udin, sebagai pemilik gudang pengelolaan kayu bakau menjadi arang.

Dari pengakuan Sapri, dia menebang kayu bersama rekannya menggunakan kapal kayu.

Sekali merambah hutan, 40 batang mangrove yang didapat ukuran 3-4 sentimeter dengan panjang 2-3 meter laku sekitar Rp 300 ribu - Rp 400 ribu.

Kayu tadi diduga dijual kepada Udin, yang kemudian dijadikan arang.

Dari Udin inilah arang dibakar lalu dijual kepada eksportir yang ada di Kota Medan.

Dari eksportir yang sudah diketahui identitasnya berinisial AS ini dijual lagi keluar negeri.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, saat ini pihaknya sedang memburu eksportir arang kayu mangrove yang didapat secara ilegal.

Dia menduga, Ilegal logging yang terjadi di Kabupaten Langkat ini jaringan antar lintas Provinsi dan negara.

Sebab dia juga menemukan kesamaan pola kejahatan di wilayah Sumatera Selatan hingga Batam.

"Penyimpangan-penyimpangan ini tidak hanya ada di Medan. Mungkin ada di wilayah lain yang kita identifikasi sudah kita lakukan maping, di Sumatera Selatan dan wilayah Batam sekitarnya.

Ini adalah jaringan yang harus kita hentikan karena merusak hutan mangrove di Sumatera Utara,"kata Irjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (31/7/2023).

Dari hasil penyelidikan sementara, Polisi menyegel dua lokasi. Pertama, lokasi pembuatan arang di Kabupaten Langkat, pinggir perairan.

Disini Polisi menemukan kayu-kayu bakau diatas kapal yang siap untuk dibakar, lalu diolah menjadi arang.

Dari lokasi ini ditemukan tungku-tungku pembakaran berukuran jumbo. Kayu yang diambil dari pesisir laut tadi akan dibakar selama berhari-hari untuk menghasilkan arang.

Kemudian, Polisi juga menyegel gudang ataupun pabrik eksportir yang mengirim arang tadi ke luar negeri.

Meski demikian pemilik nya sudah melarikan diri sebelum tertangkap.

"Hari ini kita lakukan penyegelan di dua lokasi di Medan, gudang yang menampung daripada pembakaran arang mangrove yang dihasilkan ini," katanya.

Korupsi Kelompok Tani

Selain masalah perambahan hutan bakau, di Kabupaten Langkat juga ada indikasi dugaan korupsi berjemaah Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat.

KTH ini patut diduga mengorupsi

anggaran percepatan Rehabilitasi Mangrove tahun anggaran 2021.

Indikasi dugaan korupsi ini berlangsung atas adanya dugaan persekongkolan dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Menurut PU, sumber yang mengetahui alur dugaan korupsi ini, mulanya KTH mengajukan lokasi tanam ke BRGM.

Setelah lahan ditinjau, BRGM menyetujui permohonan KTH.

Baca juga: Dana Miliaran Rehabilitasi Hutan Mangrove Diduga Dikorupsi Kelompok Tani Hutan Bertahun-tahun

Selanjutnya, uang puluhan miliar kemudian dikucurkan dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke masing-masing KTH yang ada di Kecamatan Pangkalansusu.

Namun, setelah uang dikucurkan, lokasi yang sudah diajukan tidak ditanami bibit mangrove.

"Mereka mulanya begitu bang, mengajukan lahan ke BRGM, setelah disepakati, baru akan ditanami. Lihat saja di Desa Alur Cempedak yang sudah ditentukan peta tanam, bibit mangrove tidak ada yang ditanami," kata PU, Sabtu (20/5/2023).

Para KTH, kata PU, semuanya melakukan tanam bibit pada luar lokasi yang sudah ditentukan pada zonanya.

Baca juga: Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga Fiktif Tidak Dikerjakan

"Ada 10 KTH yang melakukan penanaman bibit mangrove yang bersumber dari dana PEN 2021 ini, tapi kenyataannya tidak ada bibit yang kelihatan di lokasi tanam," ucapnya.

Sumber mengatakan, pihak BRGM diduga ikut terlibat dalam memfiktifkan lokasi tanam ini.

Bahkan, anggaran untuk pembelian bibit mulanya Rp 2.200, juga diduga disunat oleh BRGM menjadi Rp 1.000.

"Indikasi korupsi ini sudah terjadi secara bertahun-tahun. Pihak BRGM juga korupsi dana pembeli bibit ini, mereka meminta Rp 1.200 untuk satu batangnya. Dalam sekali melakukan tanam, seluruh KTH bisa menanam bibit hingga jutaan ribu batang, bilamana dikalikan sudah berapa uang yang masuk ke kantong pejabat BRGM ini untuk korupsi," ujarnya.

Baca juga: Mafia Hancurkan Hutan Mangrove di Langkat, Modus Bantu Warga Bangun Benteng, Masyarakat Dibenturkan

Selain itu, upah tanam yang diberikan kepada anggota mangrove kabarnya juga ikuti dikorupsi oleh para ketua KTH.

"Itu uang bayar anggota melakukan tanam juga dikorupsi oleh Ketua KTH. Para ketua KTH memegang semua kartu dan buku rekening anggota. Bilamana anggaran sudah cair, ketua KTH yang akan mengambil uang dan diberikan secara cuma-cuma kepada anggota untuk menanam," ungkapnya.

Bukan hanya pihak BRGM dan KTH, kata PU, kepala desa juga terlibat dalam tindakan dugaan korupsi penanaman mangrove di Kecamatan Pangkalansusu ini.

"Kepala desa juga ikut terlibat dalam rekayasa tanam ini, saya juga punya video klarifikasi kepala desa yang kedapatan ikut melakukan korupsi ini," ungkpanya.

Baca juga: Rusak Hutan Mangrove di Kwala Serapuh Langkat, Warga Hadang dan Sandra Operator Ekskavator

Ia berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun untuk melakukan pemeriksaan, bila perlu menangkap para pelaku yang terlibat.

"Kami berharap KPK turun untuk melakukan pemeriksaan dan tangkap pelaku-pelaku korupsi di sini," jelasnya.

Di tahun 2021, BRGM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan 10 KTH pelaksana swakelola dan luas area tanam kegiatan padat karya program percepatan rehabilitasi mangrove di Provinsi Sumatera Utara, dengan surat SK./BRGM/KPA/2021.

Adapun ke 10 KTH yang diduga melakukan korupsi, yakni Kelompok Tani Hutan Tunas Baru I 195 hektare (ha), Maju Pelawi 200 ha, Sepakat Berkaya 200 ha, Tunas Baru II 204 ha.

Lalu, KTH Kelompok Penghijau Maju Bersama 135 ha, Harapan Baru 100 ha, Wahana Hijau 305 ha, Mangrove Sejahtera Hijau 114 ha,

Pantai Lestari 121 ha dan Bakau Indah 146 ha, dengan total luas mencapai 1.720 hektare.

Diketahui, anggaran untuk membeli bibit mangrove yang akan ditanam di Kecamatan Pangkalansusu mencapai Rp 9.248.140.000, belum biaya lainnya.

Ketua KTH Sepakat Berkarya, Hendra Putrawan mengatakan, pihak BRGM yang menentukan lokasi dan kelompok tani mengikuti arahan untuk menanam bibit.

"Mereka (BRGM) yang menentukan titik, kita hanya mengajukan lokasi. Kita mengikuti titik lokasi yang akan ditanam, bukan kita menentukan titik ini," ucapnya.

Hendra membantah melakukan korupsi terhadap penanaman bibit mangrove ini. Sebab, setelah melakukan tanam, pihak BPDAS Wampu Sei Ular dan BRGM langsung meninjau lokasi.

"Jumlah tanam kita sesuai dan BPDAS dan BRGM dan telah melakukan verifikasi," jelasnya.

Disinggung soal menyunat upah kerja anggota yang melakukan tanam, Hendra mengaku tidak ada.

Karena, uang tersebut langsung dikucurkan pada masing-masing nomor rekening anggota KTH yang bekerja untuk menanam.

"Kita hanya mengikuti perintah dari BRGM. Untuk anggaran anggota langsung turun ke rekening masing-masing, kita gak tahu upah mereka berapa mendapatkan. Hitungan per hari Rp 90.000 per hari," ucap Hendra.

Terkait masalah ini, kata dia sudah dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diperiksa terkait dugaan korupsi Rehabilitasi Mangrove tahun anggaran 2021 di Kecamatan Pangakalansusu.

"Baru-baru ini saya sudah dipanggil terkait dengan dugaan korupsi ini. Pihak BPDAS dan BRGM nantinya juga dipanggil," ungkapnya.

Terpisah, pihak BRGM hingga sampai saat ini tidak mau memberikan keterangan terkait dengan dugaan korupsi ini.(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita Tribun-medan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved