Sumut Terkini

Kerusakan Hutan Mangrove di Langkat Capai 700 Ha akibat Industri Arang, Penebang dan Agen Ditangkap

Kerusakan hutan mangrove di wilayah Kabupaten Langkat, tepatnya di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat kian mengkhawatirkan.

Tayang:
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat meninjau hutan mangrove yang ditebang secara ilegal untuk industri arang. Dia melihat dari helikopter lalu meninjau langsung dan menyegel lokasi, Senin (31/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kerusakan hutan mangrove di wilayah Kabupaten Langkat, tepatnya di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Barat kian mengkhawatirkan.

Hutan bakau di wilayah ini diperkirakan rusak seluas 700 hektare dari luas 1.200 hektare, akibat illegal logging untuk industri arang berbahan kayu bakau.

Amatan dari udara menggunakan helikopter Polda Sumut AW 169, hutan ini nampak gundul akibat ulah manusia.

Para mafia kayu bakau ini menebang pohon pada bagian tengah-tengah hutan untuk mengelabuhi petugas.

Dari udara nampak pepohonan mati mengering akibat ditebang sebagian.

Para pengepul kayu, sengaja tidak menggunduli tanaman ini seluruhnya. Mereka hanya mengambil kayu dengan ukuran 3-5 sentimeter dan panjang 2-3 meter.

Melihat kerusakan hutan mangrove yang kian mengkhawatirkan ini, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi nampak heran dan mericau.

Dia yang awalnya duduk tenang langsung melihat dari jendela helikopter dan mengabadikan hutan mangrove gundul dengan ponselnya.

Setibanya di lokasi, lulusan Akpol tahun 1988 ini langsung mengecek langsung kondisi hutan mangrove menggunakan kapal patroli.

Dari perairan menggunakan kapal patroli, sekilas tidak ada kerusakan. Namun dilihat lebih jauh, kayu-kayu mangrove ini mati.

Dia juga meminta salah satu tersangka, Sapri alias Babe (59), penebang hutan menunjukkan dimana saja wilayah yang dirusaknya.

Dari Babe ini didapat keterangan dia menebang penangkal abrasi ini bersama rekannya.

Kayu bakau hasil penebangan hutan ini dijual seharga Rp 300.000 per kapal kepada agen, pembuat arang.

Mereka memiliki kriteria pohon yang ditebang yakni harus berukuran 3-4 sentimeter dan tinggi 3 meter.

Selain menangkap Sapri alias Babe, Polda Sumut juga menangkap Jamiludin alias Udin.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved