Dugaan Korupsi Dana Rehabilitasi

Dana Miliaran Rehabilitasi Hutan Mangrove Diduga Dikorupsi Kelompok Tani Hutan Bertahun-tahun

Dana rehabilitasi hutan dan lahan mangrove senilai miliaran diduga dikorupsi oleh Kelompok Tani Hutan

Penulis: Satia | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/HO
ILUSTRASI- Penanaman Bibit Mangrove oleh Masyarakat di Desa Alur Cempedak, Sumatera Utara 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat bersama Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Wampu Sei Ular serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) diduga mengorupsi dana rehabilitasi yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Tak tanggung-tanggung, anggaran yang diduga diselewengkan dari pemerintah pusat ini nilainya mencapai miliaran rupiah tiap tahunnya.

Modus yang dilakukan para terduga pelaku dengan cara mengakali jumlah luas tanam bibit mangrove.

Kemudian, KTH bersama BPDAS dan BRGM disinyalir melakukan penanaman di lahan yang tidak tercatat dalam peta rehabilitasi, alias fiktif.

Baca juga: Proyek Reboisasi Mangrove Senilai Rp 391 Miliar Diduga Fiktif Tidak Dikerjakan

Selain itu, pembelian bibit mangrove juga diduga terindikasi korupsi

Menurut informasi yang disampaikan GS, seorang anggota kelompok tani, tahun 2021 BRGM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan 10 KTH pelaksana swakelola dan luas area tanam kegiatan padat karya program percepatan rehabilitasi mangrove di Provinsi Sumatera Utara, dengan surat SK./BRGM/KPA/2021.

Adapun ke 10 KTH yang diduga melakukan korupsi, yakni Kelompok Tani Hutan Tunas Baru I 195 hektare (ha), Maju Pelawi 200 ha, Sepakat Berkaya 200 ha, Tunas Baru II 204 ha.

Lalu, KTH Kelompok Penghijau Maju Bersama 135 ha, Harapan Baru 100 ha, Wahana Hijau 305 ha, Mangrove Sejahtera Hijau 114 ha, Pantai Lestari 121 ha dan Bakau Indah 146 ha, dengan total luas mencapai 1.720 hektare.

Baca juga: Momen Presiden Jokowi ‘Nyemplung’ Bersama Menhan Hingga 4 Jenderal TNI-Polri Tanam Mangrove

Dalam Rincian Anggaran Biaya (RAB), untuk satu bibit mangrove dibeli Rp 2.200.

Masing-masing KTH dapat menanam bibit mangrove mencapai ribuan batang per hektarenya.

Seperti penanaman yang dilakukan oleh KTH Tunas Baru diketuai oleh Yenti Sim dengan menggunakan tiga metode tanam, yakni Itensif 10 ha (10.000 batang per ha), Pengayaan 144 ha (3000 batang per ha) dan Silvofishery 50 ha (1.600 batang per ha).

Jika dikalkulasikan luas lahan dengan jumlah bibit, maka KTH Tunas Baru melakukan penanaman sebanyak 612.000 batang pada 204 ha, dengan anggaran Rp 1,3 miliar.

Baca juga: Banjir Rob Kembali Rendam Permukiman di Belawan, Warga: Cepat Lah Diatasi Masalah Ini

Bila dihitung luas secara keseluruhan 1.720 hektare, dengan masing-masing metode tanam, maka anggaran untuk pembelian bibit ini mencapai Rp 9.248.140.000.

Anggaran yang cukup fantastis dalam sekali pembelian bibit mangrove, dan ini belum terhitung biaya lainnya. 

GS mengatakan, bahwa seluruh KTH patut diduga merekayasa luas tanam penanaman bibit mangrove di Kecamatan Pangkalansusu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved