Pupuk Subsidi
Gawat, Pupuk Subsidi di Simalungun 'Raib', Harganya Meningkat Tajam
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rony Reynaldo Situmorang menyoroti kelangkaan pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
BPK RI mengumumkan bahwa alokasi pupuk urea bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara ditetapkan sebanyak 152.627 ton dari alokasi total PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Hal itu berdasarkan Surat Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (PI) nomor 0108/A/PJ/C31/ET/2021 tanggal 7 Januari 2021.
Dari alokasi yang dimaksud, nyatanya penyaluran pupuk urea di Kabupaten Simalungun ditengarai tak sesuai ketentuan sebagaimana di uraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Perhitungan Subsidi Pupuk dan Penyaluran Pupupuk Bersubsidi Tahun 2021.
Baca juga: Kadis Pertanian Sergai: Pasokan Pupuk Subsidi Berkurang dari Jumlah Kebutuhan Petani
“Berdasarkan hasil wawancara, konfirmasi, reviu dokumen SPJB, e-RDKK, laporan aplikasi T-Pubers, dan pemeriksaan fisik dengan cara uji petik atas realisasi penyaluran pupuk urea bersubsidi, ditemukan administrasi penyaluran pupuk urea bersubsidi tak tertib yang dilakukan oleh distributor dan pengecer,” bunyi temuan tersebut.
“Bukti penyaluran tidak diurutkan secara per bulan, laporan F6 per-bulannya tak diserahkan oleh distributor, akibatnya angka volume penyaluran berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap BPK.
Tak cuma di situ saja, BPK menyebut adanya perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani yang terdaftar dalam e-RDKK dengan KTP dalam melakukan penebusan pupuk urea bersubsidi tahun 2021 terdiri dari Pengecer diantaranya, UD Sederhana dan UD Tani Harmoni, keduanya untuk daerah Kecamatan Gunung Maligas.
Kemudian UD PM Mandiri di Kecamatan Tanah Jawa, dan CV Garuda untuk Kecamatan Gunung Maligas dan Tanah Jawa.
Baca juga: Petani Sergai Keluhkan Kelangkaan Pupuk, Sementara 337 Ton Pupuk Subsidi Menumpuk di Gudang
Temuan BPK berikutnya perbedaan harga jual pupuk urea bersubsidi antara distributor dengan pengecer.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui distributor menjual pupukurea bersubsidi kepada pengecer sebesar Rp.2.250.000/ton dan Rp.2.260.000/ton diatas harga jual yang ditetapkan sebesar Rp.2.181.818/ton.
“Sama halnya yang terjadi antara pengecer ke petani sebesar Rp 2.350/kg sampai dengan Rp2.900/di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 2.250/kg yang dilakukan oleh pengecer diantaranya UD Tani Harmoni, UD Sederhana, UD Dua Putra Maju dan distributor CV Garuda,” jelas bunyi LHP tersebut.(Alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pupuk-subsidi.jpg)