Pupuk Subsidi

Gawat, Pupuk Subsidi di Simalungun 'Raib', Harganya Meningkat Tajam

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rony Reynaldo Situmorang menyoroti kelangkaan pupuk subsidi di Kabupaten Simalungun

Tayang:
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
Tribun Medan/HO
ILUSTRASI- Bendahara Asdipsu Anwar, Wakil Sekretaris Satria, Ketua Asdipsu, Saut Gurning, Sekretaris Rismauli Nadeak, dan distributor pupuk subsidi Nastalia Resnasari. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rony Reynaldo Situmorang tampak serius menyikapi raibnya pupuk subsidi di daerah Simalungun-Siantar.

Ia pun meminta aparat penegak hukum bisa menelusuri sumber masalah kelangkaan pupuk sendiri.

Apalagi dalam LHP BPK RI Tahun 2021 menyebut adanya permainan harga pupuk dari tingkat distributor, pengecer, hingga perbedaan NIK petani yang berhak menerima layanan pupuk bersubsidi.

“Saya meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara, Resort Simalungun dan Siantar untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan atau penelusuran terkait dengan persoalan raibnya pupuk bersubsidi,” kata Rony, Senin (6/3/2023).  

Baca juga: Rentan Diselewengkan, Mabes Polri Turun Tangan Awasi Distribusi Pupuk Subsidi di Sumatera Utara

Seluruh masyarakat tani, kata Rony, mengeluhkan soal kelangkaaan pupuk bersubsidi khususnya di daerah Simalungun.

Para petani menyampaikan keluhan dan kekecewaannya terhadap pemerintah karena jatah pupuk bersubsidi tidak terpenuhi.

Sebaliknya jenis pupuk bersubsidi justru ada di pasar-pasar, namun dengan harga yang sangat mahal dan tidak terjangkau petani. 

“Keluhan ini disampaikan oleh masyarakat di kecamatan Siantar, Dolokpanribuan, Jorlang Hataran, Sidamanik, Tanah Jawa serta kecamatan lainnya di Kabupaten Simalungun pada saat saya sedang melakukan kunjungan dan tatap muka,” katanya.

Baca juga: Duit Negara Terbatas, Jatah Pupuk Subsidi di Kabupaten Dairi Berkurang

Keluhan dan kecemasan para petani sama sekali tidak terintegrasi dengan Program Pemerintah yang mendengungkan soal Ketahanan Pangan akan tetapi dalam praktiknya.

Rony mengatakan, faktanya atau kenyataannya petani tidak mendapat akses terhadap sarana produksi pertanian. 

“Penyelidikan Kepolisian tersebut dinilai sangat penting untuk menghentikan Praktek Mafia pupuk dan Sarana Produksi Pertanian lainnya,” katanya.

Berkaitan dengan permohonan ini, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo mengaku akan melakukan penelusuran sesuai apa yang disampaikan Rony.

“Nanti kita akan melakukan penelusuran dan mengecek fakta di dari data-data yang terkumpul di lapangan,” kata Rachmat.

Baca juga: Plt Bupati Langkat Syah Afandin Minta Gapoktan Bantu Pemerintah Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi

Ada Permainan Harga Pupuk Bersubsidi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya dugaan korupsi dalam penyaluran pupukurea bersubsidi di Kabupaten Simalungun.

Temuan tersebut berupa markup harga eceran pupuk yang dilakukan distributor kepada petani. 

BPK RI mengumumkan bahwa alokasi pupuk urea bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara ditetapkan sebanyak 152.627 ton dari alokasi total PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Hal itu berdasarkan Surat Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (PI) nomor 0108/A/PJ/C31/ET/2021 tanggal 7 Januari 2021.

Dari alokasi yang dimaksud, nyatanya penyaluran pupuk urea di Kabupaten Simalungun ditengarai tak sesuai ketentuan sebagaimana di uraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Perhitungan Subsidi Pupuk dan Penyaluran Pupupuk Bersubsidi Tahun 2021.

Baca juga: Kadis Pertanian Sergai: Pasokan Pupuk Subsidi Berkurang dari Jumlah Kebutuhan Petani

“Berdasarkan hasil wawancara, konfirmasi, reviu dokumen SPJB, e-RDKK, laporan aplikasi T-Pubers, dan pemeriksaan fisik dengan cara uji petik atas realisasi penyaluran pupuk urea bersubsidi, ditemukan administrasi penyaluran pupuk urea  bersubsidi tak tertib yang dilakukan oleh distributor dan pengecer,” bunyi temuan tersebut.

“Bukti penyaluran tidak diurutkan secara per bulan, laporan F6 per-bulannya tak diserahkan oleh distributor, akibatnya angka volume penyaluran berpotensi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap BPK.

Tak cuma di situ saja, BPK menyebut adanya perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani yang terdaftar dalam e-RDKK dengan KTP dalam melakukan penebusan pupuk urea bersubsidi tahun 2021 terdiri dari Pengecer diantaranya, UD Sederhana dan UD Tani Harmoni, keduanya untuk daerah Kecamatan Gunung Maligas.

Kemudian UD PM Mandiri di Kecamatan Tanah Jawa, dan CV Garuda untuk Kecamatan Gunung Maligas dan Tanah Jawa.

Baca juga: Petani Sergai Keluhkan Kelangkaan Pupuk, Sementara 337 Ton Pupuk Subsidi Menumpuk di Gudang

Temuan BPK berikutnya perbedaan harga jual pupuk urea bersubsidi antara distributor dengan pengecer.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, diketahui distributor menjual pupukurea bersubsidi kepada pengecer sebesar Rp.2.250.000/ton dan Rp.2.260.000/ton diatas harga jual yang ditetapkan sebesar Rp.2.181.818/ton.

“Sama halnya yang terjadi antara pengecer ke petani sebesar Rp 2.350/kg sampai dengan Rp2.900/di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 2.250/kg yang dilakukan oleh pengecer diantaranya UD Tani Harmoni, UD Sederhana, UD Dua Putra Maju dan distributor CV Garuda,” jelas bunyi LHP tersebut.(Alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved