Berita Simalungun Terkini

Izin PT TPL Diputus, Pemkab Simalungun Tunggu Kementerian terkait Nasib Eks Hutan Tanaman Industri

Pemkab Simalungun masih menunggu arahan kementerian terkait nasib eks-HTI yang selama ini dikelola oleh PT TPL pasca-diputusnya izin.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ALIJA
NASIB HUTAN TANAMAN INDUSTRI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup mengaku masih menunggu arahan kementerian terkait nasib eks-Hutan Tanaman Industri (HTI) yang selama ini dikelola oleh PT TPL pasca-diputusnya izin pengelolaan akibat kasus pengrusakan lingkungan.  

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Lingkungan Hidup mengaku masih menunggu arahan kementerian terkait nasib eks-Hutan Tanaman Industri (HTI) yang selama ini dikelola oleh PT TPL pasca-diputusnya izin pengelolaan akibat kasus pengrusakan lingkungan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, Daniel Silalahi menjelaskan bahwa pada Senin (30/3/2026) lalu, pihaknya bersama sejumlah kepala dinas pemerintah kabupaten lain sempat menggelar rapat dengan Pemprov Sumut di Medan. 

Pertemuan tersebut membahas nasib eks-HTI yang dikelola PT TPL

"Senin kemarin kita rapat dengan Dinas Lingkungan Hidup yang daerahnya kebetulan memiliki area di mana hutannya dikelola PT TPL. Pembahasan seputar izin APL. Belum ada langkah eksekusi terhadap bangunan atau apapun milik PT TPL," kata Daniel saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (2/4/2026). 

Untuk di Simalungun sendiri, area konsesi PT TPL tersebar di enam kecamatan yakni Kecamatan Pematang Sidamanik, Kecamatan Dolok Pardamean, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kecamatan Hatonduhan, Kecamatan Sidamanik, dan Dolok Panribuan. 

Ujar Daniel, dari sebaran konsesi PT TPL ini, tak semua area dikelola oleh PT TPL karena berkonflik dengan masyarakat. 

"Untuk di Simalungun ini, area konsesinya masih sedikit dibanding daerah kabupaten lain yang ada operasional PT TPL. Di sini paling yang aktif itu 73 hektare," kata Daniel. 

Daniel menyebutkan saat ini Sekda Simalungun Mixnon A Simamora sedang berkoordinasi ke Pemprov Sumut untuk koordinasi terkait nasib eks-HTI termasuk upaya eksekusi PT TPL dari areal konsesinya di Simalungun. 

"Hari ini, Kamis (2/4/2026), Pak Sekda lagi di Medan untuk membahas soal tersebut. Nanti hasilnya bisa dikonfirmasi langsung ke Pak Sekda ya," kata Daniel seraya menyebutkan bahwa Pemkab Simalungun menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup. 

 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved