Berita Sumut
Digugat ke PN Medan Karena Beli Lahan Medan Club, Gubernur Edy Rahmayadi: Suka-suka Dia
Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan bahwa lahan Medan Club saat ini sudah resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
"Karenanya, dalam gugatan kita juga meminta agar Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian Penggugat baik kerugian materil maupun kerugian moril sebesar Rp442.930.000.000," ujarnya.
Dalam gugatan juga diminta agar pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 688 atas nama Perkumpulan Medan Club dengan luas 13.931 meter persegi yang diterbitkan Tergugat III (BPN Medan) tidak berkekuatan hukum.
Dijelaskannya, sengketa tanah antara Kesultanan Deli dengan masyarakat ataupun pihak instansi pemerintahan adalah akibat dari program nasionalisasi setelah kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Usai Resmi Jadi Milik Pemprov Sumut, Untuk Sementara Ini Fungsi Lahan Eks Medan Club
Berdasarkan UU No 86 tahun 1958 mencatat segala tanah dan bangunan yang pernah dikuasai dan diusahai oleh Belanda dinasionalisasi oleh Pemerintah RI dan dinyatakan menjadi milik negara.
Namun, kata dia, objek gugatan tanah dan bangunan gedung bekas Perkumpulan Medan Club yang terletak di Jalan RA Kartini tidak terkait dengan UU No 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi.
Sehingga, sebagai hak keperdataan yang apabila berakhir jangka waktu konsesinya, maka tanah kembali menjadi milik ahli waris Kesultanan Deli dan ahli waris Kedatukan Suka Piring.
"Ini sesuai asas hukum perdata zaaksgevolg (droit de suit) tentang hak-hak kebendaan itu melekat dan mengikuti di manapun dan di tangan siapapun benda itu berada," ungkapnya.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Edy-Rahmayadi-soal-tiang-listrik.jpg)