Berita Viral
SOSOK Ridwan Sujana Angsar, Kajari Medan Diterpa Isu Pemerasan, Uang Diserahkan di Gerbang Kejaksaan
Kajari Medan, Ridwan Sujana Angsar diterpa isu suap. Ia dituding melakukan pemerasan terhadap Hironimus Sonbai.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
Ringkasan Berita:
- Ridwan Sujana Angsar baru sekitar lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan
- Saat dirinya mulai bertugas, muncul 'kisah lama' soal dugaan pemerasan yang disebutkan seorang pengacara terhadap Ridwan Sujana Angsar
- Kasus dugaan pemerasan ini terjadi saat Ridwan masih bertugas di Kejari Kupang
- Nilai uang yang disebut telah diterima Ridwan mencapai Rp 140 Juta
TRIBUN-MEDAN.COM,- Ridwan Sujana Angsar baru sekitar lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan.
Saat dirinya baru mulai bertugas di Kota Medan, 'kisah' lamanya terungkap ke publik.
Pada persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa 28 April 2026 malam, nama Ridwan Sujana Angsar muncul.
Baca juga: SOSOK Kompol Dedi Kurniawan, Polisi Narkoba Diduga Teler Buat Asusila Pernah Dicopot Kapolda Sumut
Ia disebut pengacara sebagai pihak yang melakukan pemerasan terhadap Hironimus Sonbai, seorang kontraktor yang mengerjakan proyek renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Dalam persidangan itu, Ridwan Sujana Angsar disebut beberapa kali meminta uang pada Hironimus Sonbai alias Roni.
Bahkan, uang suap yang diminta Ridwan pernah diserahkan di gerbang kejaksaan.
Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum Roni mengatakan dalam pembacaan pledoi (pembelaan) kliennya, Roni telah menyetorkan uang kepada sejumlah oknum jaksa, termasuk mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Sujana Angsar.
Baca juga: SOSOK Dadi Wahyudi, Kajari Padang Lawas Utara yang Diterpa Isu Pemerasan Eks Bupati Tanimbar
Uang diserahkan secara bertahap, hingga mencapai Rp 140 juta pada tahun 2022.
Dalam keterangannya di hadapan Ketua Majelis Hakim I Nyoman Agus Hermawan, didampingi dua hakim anggota, Raden Haris Prasetyo dan Bibik Nurudduja, Fransisco menyebut pembayaran dilakukan tiga tahap.
Tahap pertama uang yang disetorkan pada Ridwan Sujana Angsar senilai Rp 50 juta.
Uang tersebut diserahkan Roni pada Ridwan di Hotel Sasando, Kota Kupang.
Baca juga: Profil Bobby Rasyidin Direktur Utama PT KAI, Harta Kekayaan Capai Rp 37 M
Kemudian, pembayaran kedua senilai Rp 50 juta diserahkan melalui seseorang bernama Gusty Pisdon di rumahnya di wilayah Kelurahan Sikumana.
"Pada pertemuan berikutnya di Hotel Naka, Ridwan menyampaikan bahwa uang (setoran kedua) yang diterimanya hanya Rp 40 juta. Saat itu terdakwa langsung menghubungi Gusty untuk menanyakan kekurangan tersebut,"
ungkap Fransisco dalam persidangan.
Dari komunikasi tersebut, diketahui bahwa Rp 10 juta diduga diberikan kepada seorang jaksa lain bernama Benfrid Foeh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ridwan-Sujana-Angsar-Kajari-Medan-pelaku-pemerasan.jpg)