Berita Sumut

Digugat ke PN Medan Karena Beli Lahan Medan Club, Gubernur Edy Rahmayadi: Suka-suka Dia

Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan bahwa lahan Medan Club saat ini sudah resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Tayang:
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi saat diwawancarai di rumah dinas gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Jumat (20/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Negeri Medan berkaitan dengan pembelian lahan Medan Club beberapa waktu lalu.

Gugatan tersebut dilakukan oleh Kedatukan Suka Piring dan yang mewakili ahli waris Sultan Deli pada Rabu (18/1/2023) lalu.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi dan Pengurus Yayasan Medan Club Digugat Kedatukan Suka Piring ke PN Medan

Menanggapi gugatan ini, Edy Rahmayadi menyebut hal itu bisa saja dilakukan oleh warga negara.

Namun, Edy Rahmayadi menegaskan bahwa lahan Medan Club saat ini sudah resmi menjadi milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Situasi saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara merobohkan tembok pembatas antara Kantor Gubernur dengan Eks Medan Club pascapelunasan pembelian lahan, Selasa (17/1/2023).
 
Situasi saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara merobohkan tembok pembatas antara Kantor Gubernur dengan Eks Medan Club pascapelunasan pembelian lahan, Selasa (17/1/2023).   (Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga)

"Biarkan saja. Kalau itu kan suka-suka dia itu. Gugat ya gugat aja itukan hak dia menggugat. Tetapi kita resmi bahwa itu tanah milik Pemprov Sumut saat ini. Silakan saja gugat," ujar Edy saat diwawancarai, Senin (23/1/2023).

Dikatakan Edy Rahmayadi, dirinya juga berencana untuk memasang plang di lahan Medan Club sebagai informasi bahwa lahan itu sudah resmi menjadi milik Pemprov Sumut.

"Saya mau pasang plang di situ ini adalah milik provinsi. Silakan menggugat," katanya.

Terkait panggilan nantinya di persidangan, Edy menyerahkan kepada perangkatnya yang mengurusi bidang hukum termasuk Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun).

"Sudah pastilah, kita kan punya perangkat di situ, kita punya pengacara di situ. Pengacara kita siapa? Salah satunya pengacara kita kejaksaan. Asdatun ikut di dalam situ, BPN ikut di dalam situ. Para tokoh-tokoh yang berkepentingan di dalamnya ikut di situ," pungkasnya.

Sebelumnya, Kedatukan Suka Piring dan yang mewakiki ahli waris Sultan Deli menggugat Pengurus Perkumpulan Medan Club sebesar Rp 442,9 miliar lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kuasa Hukum Penggugat I Datuk Rustam (Kedatukan Suka Piring) dan Penggugat II Haji Tengku Daniel Mozard (mewakili ahli waris Sultan Deli ), T Akhmad Syamrah secara resmi mendaftarkan gugatan ke bagian perdata PN Medan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/ PN Medan tertanggal 18 Januari 2023.

Selain pengurus perkumpulan Medan Club (Ketua dan Sekretaris) sebagai Tergugat I dan II, Kepala kantor Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan serta Gubernur Sumatera Utara juga menjadi tergugat III dan IV.

Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pengurus Perkumpulan Medan Club dengan Tergugat IV selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

Menurut T Akhmad Syamrah, tanah yang akan dijadikan perluasan Kantor Gubsu itu, statusnya masih milik masyarakat adat Deli yang penguasaan dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.

Ia mengatakan, secara historis riwayat tanah yang masih berperkara itu berasal dari tanah eks Konsesi Medan Deli Maatschappij kepunyaan Masyarakat Adat Deli yang penguasaan dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.

"Karenanya, dalam gugatan kita juga meminta agar Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian Penggugat baik kerugian materil maupun kerugian moril sebesar Rp442.930.000.000," ujarnya.

Dalam gugatan juga diminta agar pengadilan menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 688 atas nama Perkumpulan Medan Club dengan luas 13.931 meter persegi yang diterbitkan Tergugat III (BPN Medan) tidak berkekuatan hukum.

Dijelaskannya, sengketa tanah antara Kesultanan Deli dengan masyarakat ataupun pihak instansi pemerintahan adalah akibat dari program nasionalisasi setelah kemerdekaan Indonesia.

Baca juga: Usai Resmi Jadi Milik Pemprov Sumut, Untuk Sementara Ini Fungsi Lahan Eks Medan Club

Berdasarkan UU No 86 tahun 1958 mencatat segala tanah dan bangunan yang pernah dikuasai dan diusahai oleh Belanda dinasionalisasi oleh Pemerintah RI dan dinyatakan menjadi milik negara.

Namun, kata dia, objek gugatan tanah dan bangunan gedung bekas Perkumpulan Medan Club yang terletak di Jalan RA Kartini tidak terkait dengan UU No 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi.

Sehingga, sebagai hak keperdataan yang apabila berakhir jangka waktu konsesinya, maka tanah kembali menjadi milik ahli waris Kesultanan Deli dan ahli waris Kedatukan Suka Piring.

"Ini sesuai asas hukum perdata zaaksgevolg (droit de suit) tentang hak-hak kebendaan itu melekat dan mengikuti di manapun dan di tangan siapapun benda itu berada," ungkapnya.

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved