Berita Sumut

Usai Resmi Jadi Milik Pemprov Sumut, Untuk Sementara Ini Fungsi Lahan Eks Medan Club

Pemprov Sumut akan menggunakan bangunan eks Medan Club untuk kegiatan-kegiatan sosial yang bisa digunakan masyarakat.

Tribun Medan/Rechtin Hani Ritonga
Situasi saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara merobohkan tembok pembatas antara Kantor Gubernur dengan Eks Medan Club pascapelunasan pembelian lahan, Selasa (17/1/2023).   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara akan menggunakan bangunan eks Medan Club untuk kegiatan-kegiatan sosial yang bisa digunakan masyarakat.

Sementara itu, lahan kosong di Eks Medan Club akan difungsikan sebagai lahan parkir mobil bagi pegawai dan tamu yang berkunjung di Kantor Gubernur Sumut.

Baca juga: Lunasi Pembelian Lahan, Pemprov Sumut Robohkan Tembok Pembatas Kantor Gubernur dengan Eks Medan Club

“Sementara untuk parkir, sampai saat gubernur belum mengarahkan hal-hal lain untuk keuntungan belum ada,” ucap Kepala Biro (Kabiro) Umum Setda Pemprov Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).
 
Dedi mengatakan, Gubernur Edy Rahmayadi belum ada mengarahkan untuk menggunakan gedung itu secara komersil, baik sarana olahraga ataupun gedung di lahan eks Medan Club.

Tapi, dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan sosial.

“Kalau ada aset-aset di dalamnya (bangunan Medan Club) sarana olahraga dan gedung, mungkin bisa saja digunakan untuk fungsi-fungsi sosial, contohnya untuk acara Natal, Maulid Nabi dan acara organisasi. Bisa dipinjamkan sementara sampai ada anggaran untuk membangun kantor itu. Jadi, itu fungsi sosial sementara,” ungkapnya.

Ia menambahkan, lahan eks Medan Club dijual asetnya senilai Rp 457.420.430.420.

Pada tahun 2022, Pemprov Sumut membayar tahap pertama Rp 3 miliar pada 7 Desember 2022.

Kemudian, tahap kedua pelunasan dilakukan pada 13 Januari 2023 Rp 157.420.430.420.

“Setelah pembelian dan pelunasan Medan Club itu, ke depannya kita akan membangun kantor gubernur yang lebih terintegrasi, akan disambung sampai ke belakang semuanya,” ungkapnya.

Dedi menjelaskan, Pemprov Sumut terlebih dahulu akan melakukan detail engineering design (DED) lahan tersebut. DED artinya, rancangan bangunan rinci.

Untuk DED dianggarkan Rp500 juta menggunakan APBD Sumut tahun 2023.

“Itu akan dibangun dan sedang kita rancang dan desain ke depannya, agar tersentral semaunya untuk masyarakat lebih dekat dengan pelayanan di kantor gubernur,” ujarnya.

Pemprov Sumut, kata Dedi, sudah menyurati pemilik bangunan rumah antara Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut dengan eks lahan Medan Club untuk negosiasi kepada pemilik.

Nantinya Kantor Gubernur Sumut akan dibangun secara terintegrasi hingga ke Kantor Disdik Sumut di Jalan Cik Ditiro.

Baca juga: Lahan Medan Club Resmi Jadi Aset Pemprov Sumut setelah Lunasi Pembayaran Tahap II

Jadi, bangunan di eks lahan Medan Club akan dibangun pelayanan satu atap untuk pengurusan izin dan pelayanan publik lainnya.

“Kita akan coba konsultasi dan pendekatan dengan pemilik tanah itu. Artinya, bisa melepas (menjual) itu. Kita melakukan hubungan baik lah, negosiasi. Sehingga, kantor ini bisa terintegrasi sampai Dinas Pendidikan Sumut,” pungkasnya. 

(cr14/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved