Berita Populer Hari Ini

Berita Populer Hari Ini, Korban Malapraktik di RS Murni Teguh, Mandor Doorsmeer Jual Mobil Pelanggan

Keluarga korban dugaan salah operasi pasien di RS Murni Teguh menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut.

TRIBUN MEDAN/HO
Abang korban dugaan salah operasi kaki pasien di RS Murni Teguh Memorial Medan saat diwawancarai sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, Selasa (27/12/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit III Jahtanras Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polres Jepara menangkap mandor Urban Doorsmer bernama Alfian karena mencuri Honda HRV milik pelanggan di Jalan Letjen Jamin Ginting, Medan.

Saat diwawancarai, Alfian mengaku menjual mobil milik Yesi Yulius itu ke penadah bernama Hendro (DPO) seharga Rp 66 juta.

Alfian mengaku bekerja sebagai mandor di Urban Doorsmer. Ia menjalankan aksinya di dalam tempat pencucian mobil tersebut pada 25 Oktober malam.

Alfian, mandor Urban Doorsmer yang ditangkap polisi karena mencuri Honda HRV milik pelanggannya. Dia mengaku sebelum beraksi mematikan CCTV, Selasa (27/12/2022).
Alfian, mandor Urban Doorsmer yang ditangkap polisi karena mencuri Honda HRV milik pelanggannya. Dia mengaku sebelum beraksi mematikan CCTV, Selasa (27/12/2022). (Tribun Medan / Fredy)

Baca juga: Durasi Normal Berhubungan Intim untuk Pasangan Suami Istri Menurut dr Dina

Namun sebelum terjadi transaksi antara penadah ia terlebih dahulu mematikan kamera CCTV yang ada di Urban Doorsmer.


Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved