DIDESAK Mundur dari Pimpinan KPK, Terkuak Harta Kekayaan Lili Pintauli, Dapat Tunjangan 107 Juta

Setelah dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik, wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didesak mundur oleh sejumlah pihak.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Jeprima
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) 

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar.

Lili dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).

Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili Pintauli Siregar dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," jelas Tumpak.

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota nonaktif M Syahrial.

Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan dirinya bersalah.

Dia dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," ucal Lili Pintauli usai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).

Mundur untuk Jaga Kehormatan KPK

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin menilai putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Semestinya sanksi yang dijatuhkan terhadap Lili berupa pemecatan.

Lantaran tak dipecat Dewas, MAKI meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya demi kebaikan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

"MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," katanya.

Dikatakan Boyamin, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar untuk menjaga kehormatan KPK.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Bambang Pamungkas tak Bisa Ngelak, Hasil Tes DNA Jane Abel Adalah Putri Kandung dari Amalia Fujiwati

Baca juga: HARTA KEKAYAAN Bupati yang Ditahan KPK 23 Miliar Bertambah tiap Tahun, Pernah Protes Gaji Kecil

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Baca Selanjutnya: Kpk

Baca Selanjutnya: Lili pintauli

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved