DIDESAK Mundur dari Pimpinan KPK, Terkuak Harta Kekayaan Lili Pintauli, Dapat Tunjangan 107 Juta
Setelah dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik, wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didesak mundur oleh sejumlah pihak.
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik, wakil Ketua (pimpinan) KPK Lili Pintauli Siregar didesak mundur oleh sejumlah pihak.
Dewas KPK juga didesak melaporkan Lili Pintauli ke polisi atas dugaan pidana.
Lili Pintauli telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
• Bambang Pamungkas tak Bisa Ngelak, Hasil Tes DNA Jane Abel Adalah Putri Kandung dari Amalia Fujiwati
Masih Dapat Tunjangan 107 Juta.
Atas tindakan tersebut, Lili Pintauli mendapat sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, diketahui gaji pokok Lili sebagai Wakil Ketua KPK adalah Rp 4.620.000.
Artinya, jika dipotong 40 persen, gaji pokok Wakil Ketua KPK itu dikurangi sebesar Rp 1.848.000.
Dengan demikian, Lili akan menerima gaji pokok bulanan Rp 2.772.000 selama 12 bulan ke depan.
Meski begitu, pimpinan KPK ini masih tetap menerima sejumlah tunjangan senilai Rp 107.971.250.
Baca juga: CARA Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Klik www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Penyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Lili Dinyatakan melakukan pelanggaran berat, Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Tapi hukuman potong gajki dianggap terlalu ringan, tidak memberi efek jera.
Lili Pintauli Siregar merupakan Wakil Ketua KPK terpilih periode 2019-2023.
Ia adalah seorang advokat dengan harta kekayaan total Rp 1,7 miliar.
Profil Lili Pintauli
Baca juga: Bambang Pamungkas tak Bisa Ngelak, Hasil Tes DNA Jane Abel Adalah Putri Kandung dari Amalia Fujiwati
Adapun mengutip dari laman KPK, Lili Pintauli adalah seorang advokat kelahiran Bangka Belitung, 9 Februari 1966.
Ia pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 – 2013 dan 2013 – 2018.
Lili mengenyam pendidikan hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.
Lili mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991 – 1992.
Kemudian, ia bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992 – 1993 sebagai asisten pengacara.
Pada 1994 Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.
Harta Kekayaan
Penelusuran Tribunnews.com dari laman e-LHKPN KPK, Lili telah melaporkan harta kekayaannya pada 2020 lalu.
Total harta kekayaan senilai Rp 1,7 miliar.
Kekayaan yang dimiliki terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak, hingga kas dan setara kas.
Di sisi lain, Lili juga tercatat memiliki Utang sebesar Rp 1,2 miliar.
A. Tanah dan Bangunan Rp 2.000.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 90 m2/46 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, Hasil sendiri Rp 800.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 189 m2/36 m2 di Kab/Kota Deli Serdang, Hasil sendiri Rp 150.000.000
3. Tanah dan bangunan seluas 90 m2/90 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, Hasil sendiri Rp 1.050.000.000
B. Alat Transportasi dan mesin Rp 674.500.000
1. Motor, Honda Sepeda Motor tahun 2009, Hasil sendiri Rp 3.000.000
2. Mobil, Honda Brio Tahun 2019, Hasil Sendiri Rp 130.000.000
3. Motor, Yamaha NMax tahun 2015, Hasil Sendiri Rp 15.000.000
4. Motor, Yamaha MT25 Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp 47.500.000
5. Mobil, Mitsubishi Pajero Sport Dakar Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp 479.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp 16.000.000
D. Surat Berharga Rp 0
E. Kas dan Setara Kas Rp 200.000.000
F. Harta Lainnya Rp 55.440.000
Sub Total Rp 2.945.940.000
Hutang Rp 1.208.000.000
Total Harta kekayaan Rp 1.737.940.000
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah karena telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar.
Lili dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili Pintauli Siregar dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," jelas Tumpak.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota nonaktif M Syahrial.
Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan dirinya bersalah.
Dia dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," ucal Lili Pintauli usai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Mundur untuk Jaga Kehormatan KPK
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin menilai putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Semestinya sanksi yang dijatuhkan terhadap Lili berupa pemecatan.
Lantaran tak dipecat Dewas, MAKI meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya demi kebaikan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
"MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," katanya.
Dikatakan Boyamin, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar untuk menjaga kehormatan KPK.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
• Bambang Pamungkas tak Bisa Ngelak, Hasil Tes DNA Jane Abel Adalah Putri Kandung dari Amalia Fujiwati
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Bupati yang Ditahan KPK 23 Miliar Bertambah tiap Tahun, Pernah Protes Gaji Kecil
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Selanjutnya: Kpk
Baca Selanjutnya: Lili pintauli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pimpinan-kpk-lili-pintauli-siregar-tengah.jpg)