DIDESAK Mundur dari Pimpinan KPK, Terkuak Harta Kekayaan Lili Pintauli, Dapat Tunjangan 107 Juta

Setelah dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik, wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar didesak mundur oleh sejumlah pihak.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Jeprima
Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) 

Ia adalah seorang advokat dengan harta kekayaan total Rp 1,7 miliar.

Profil Lili Pintauli 

Baca juga: Bambang Pamungkas tak Bisa Ngelak, Hasil Tes DNA Jane Abel Adalah Putri Kandung dari Amalia Fujiwati

Adapun mengutip dari laman KPK, Lili Pintauli adalah seorang advokat kelahiran Bangka Belitung, 9 Februari 1966.

Ia pernah menjadi Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode mulai dari 2008 – 2013 dan 2013 – 2018.

Lili mengenyam pendidikan hukum pada jenjang S1 dan S2 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.

Lili mengawali kariernya sebagai Asisten Pembela Umum Lembaga Bantuan Hukum Medan pada tahun 1991 – 1992.

Kemudian, ia bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates pada 1992 – 1993 sebagai asisten pengacara.

Pada 1994 Lili mulai aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan hingga menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi pada 1999-2002.

Harta Kekayaan

Penelusuran Tribunnews.com dari laman e-LHKPN KPK, Lili telah melaporkan harta kekayaannya pada 2020 lalu.

Total harta kekayaan senilai Rp 1,7 miliar.

Kekayaan yang dimiliki terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak, hingga kas dan setara kas.

Di sisi lain, Lili juga tercatat memiliki Utang sebesar Rp 1,2 miliar.

A. Tanah dan Bangunan Rp 2.000.000.000

1. Tanah dan bangunan seluas 90 m2/46 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, Hasil sendiri Rp 800.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 189 m2/36 m2 di Kab/Kota Deli Serdang, Hasil sendiri Rp 150.000.000

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved