Wisatawan Dipungli di Karo

PUNGLI kian Meresahkan di Wisata Sidebuk-debuk, Kapolres Janji Kerja Sama dengan Tim Saber Pungli

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo mengungkapkan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Karo.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun-medan.com/HO
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo mengungkapkan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Karo. (Tribun-medan.com/HO) 

Pasalnya, wisatawan yang diketahui bernama Cecilia yang datang bersama keluarganya ke objek wisata ini diduga diperlakukan secara kasar oleh oknum yang melakukan pengutipan uang masuk.

Diketahui, peristiwa ini dialami Cecilia bersama keluarganya pada Selasa (1/6/2021) malam.

"Pengutipan masuk ke Pemandian Air Panas Desa Doulu yang kasar. Bagaimana tidak, sekitar jam 9 malam tadi saya dan keluarga pergi ke pemandian air panas Desa Doulu," ujar Cecilia.

Skelmanthorpe mengatakan, sebelum-sebelumnya mereka pergi ke tempat tersebut tidak pernah ada masalah tentang pengutipan.

Namun, kali ini mereka mendapat perlakuan kasar yang bahkan mengancam keselamat jiwa mereka oleh petugas di sana.

Menanggapi peristiwa ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo mengungkapkan dirinya telah mendapat informasi ini.

Dirinya mengatakan, jika melihat perlakuan dari oknum pengutipan ini tentunya sudah masuk ke dalam unsur tindak pidana.

"Kalau sudah seperti ini, tentunya masuk ke dalam unsur tindak pidana," ujar Yustinus, saat ditemui di Polres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat (4/6/2021).

Yustinus menjelaskan, pihaknya meminta jika ada peristiwa seperti ini sebaiknya masyarakat agar segera untuk melaporkan ke Polres Tanah Karo.

Dengan sudah adanya laporan yang masuk, tentunya pihak kepolisian akan mudah untuk melakukan proses lebih lanjut.

"Sebaiknya kalau ada seperti ini, masyarakat melaporkan ke Polres. Kalau sudah ada laporan, bisa lansung ditindak," katanya.

Dirinya mengungkapkan, aksi yang dilakukan oleh oknum yang diduga melakukan pengancaman ini tentunya sudah menjurus ke unsur pelanggaran pidana.

Kemudian, jika melihat aktivitas pengutipan yang dilakukan ini juga merupakan tindakan ilegal.

Karena seperti diketahui, aktivitas pengutipan ini mengatasnamakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sedangkan objek yang ada di dalamnya hampir seluruhnya merupakan milik pribadi.

"Ya itu memang tidak bisa, apalagi kalau ada unsur pemaksaan. Dan kalau misalnya alasannya BUMDes, harus mengutip di objek yang dikelola oleh BUMDes," pungkasnya.

(cr4/jun/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved