Wisatawan Dipungli di Karo

PUNGLI kian Meresahkan di Wisata Sidebuk-debuk, Kapolres Janji Kerja Sama dengan Tim Saber Pungli

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo mengungkapkan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Karo.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun-medan.com/HO
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo mengungkapkan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Karo. (Tribun-medan.com/HO) 

Aktivitas Pengutipan Retribusi Air Panas Semakin Meresahkan, Kapolres Sebut Pihaknya Akan Berkoordinasi Dengan Tim Saber Pungli 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul 

TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Aktivitas pengutipan masuk ke objek wisata pemandian air panas Sidebuk-Debuk, Kabupaten Karo, saat ini semakin meresahkan.

Teranyar, beberapa waktu lalu pengunjung yang akan masuk ke objek wisata ini mengalami hal yang tidak mengenakkan. 

Pasalnya, pengunjung yang diketahui datang dari Berastagi ini sempat terlibat cekcok dengan oknum yang melakukan pengutipan.

Bahkan, diduga adanya kesalahpahaman, wisatawan ini sempat diteror dan mendapatkan pengancaman dari oknum tersebut. 

Jika dilihat ke belakang, adanya aktivitas pengutipan ini sudah mengundang kontroversi.

Pasalnya, alasan para oknum yang melakukan pengutipan dengan latar belakang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak sesuai. 

Dengan kondisi ini, maka aktivitas pengutipan ini dapat dikatakan ilegal atau menyalahi aturan yang ada.

Pasalnya, objek yang dikutip dengan dasar pengutipan tidak sesuai. 

Saat ditanya perihal aktivitas pengutipan yang semakin meresahkan ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo mengungkapkan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Karo.

Dirinya mengatakan, jika melihat adanya aktivitas ilegal ini tentunya tindakan yang dilakukan menjadi kewenangan dari tim Saber Pungli. 

"Kita masih berkoordinasi dengan tim Saber Pungli. Nanti akan kita bahas seperti apa langkah yang akan dilakukan," ujar Yustinus, saat ditemui di Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (4/6/2021).

Yustinus menjelaskan, aktivitas ini tentunya dikatakan ilegal karena dasar pengutipan yang dibuat oleh oknum yang mengutip tidak sesuai.

Pasalnya, seperti diketahui objek-objek wisata yang ada di dalamnya merupakan milik pribadi dan tidak terkait dengan BUMDes setempat. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved