Wisatawan Dipungli di Karo
PUNGLI kian Meresahkan di Wisata Sidebuk-debuk, Kapolres Janji Kerja Sama dengan Tim Saber Pungli
Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo mengungkapkan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Karo.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
Aktivitas Pengutipan Retribusi Air Panas Semakin Meresahkan, Kapolres Sebut Pihaknya Akan Berkoordinasi Dengan Tim Saber Pungli
Laporan Wartawan Tribun Medan/Muhammad Nasrul
TRIBUN-MEDAN.com, KABANJAHE - Aktivitas pengutipan masuk ke objek wisata pemandian air panas Sidebuk-Debuk, Kabupaten Karo, saat ini semakin meresahkan.
Teranyar, beberapa waktu lalu pengunjung yang akan masuk ke objek wisata ini mengalami hal yang tidak mengenakkan.
Pasalnya, pengunjung yang diketahui datang dari Berastagi ini sempat terlibat cekcok dengan oknum yang melakukan pengutipan.
Bahkan, diduga adanya kesalahpahaman, wisatawan ini sempat diteror dan mendapatkan pengancaman dari oknum tersebut.
Jika dilihat ke belakang, adanya aktivitas pengutipan ini sudah mengundang kontroversi.
Pasalnya, alasan para oknum yang melakukan pengutipan dengan latar belakang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak sesuai.
Dengan kondisi ini, maka aktivitas pengutipan ini dapat dikatakan ilegal atau menyalahi aturan yang ada.
Pasalnya, objek yang dikutip dengan dasar pengutipan tidak sesuai.
Saat ditanya perihal aktivitas pengutipan yang semakin meresahkan ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo mengungkapkan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Karo.
Dirinya mengatakan, jika melihat adanya aktivitas ilegal ini tentunya tindakan yang dilakukan menjadi kewenangan dari tim Saber Pungli.
"Kita masih berkoordinasi dengan tim Saber Pungli. Nanti akan kita bahas seperti apa langkah yang akan dilakukan," ujar Yustinus, saat ditemui di Polres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Jumat (4/6/2021).
Yustinus menjelaskan, aktivitas ini tentunya dikatakan ilegal karena dasar pengutipan yang dibuat oleh oknum yang mengutip tidak sesuai.
Pasalnya, seperti diketahui objek-objek wisata yang ada di dalamnya merupakan milik pribadi dan tidak terkait dengan BUMDes setempat.
"Ya itu ilegal, karena objek yang dikutip itu bukan milik desa. Karena kalau yang ada di dalam BUMDes itu hanya pengutipan Jambur dan air bersih saja. Jadi kalau ada yang mau menggunakan jambur dan membeli air bersih, baru boleh diurus oleh BUMDes," ungkapnya.
Dirinya mengungkapkan, jika dilihat aktivitas yang dilakukan oleh oknum yang melakukan pengutipan sudah melanggar.
Terlebih, setelah membayar pengunjung diberikan tanda bukti yang tidak seharusnya.
Maka, hal tersebut dapat dikatakan dan termasuk ke dalam unsur penipuan.
"Tapi berbeda kalau mereka mengutip dengan unsur partisi, itu tidak boleh ada karcis apalagi paksaan. Mereka hanya bisa menyediakan tempat, jadi yang mau membayar bisa diberikan seikhlasnya," ucapnya.
Seperti diketahui, aktivitas pengutipan ini juga sudah sempat dibahas ke rapat bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo.
Namun, hingga saat ini tindak lanjut dari rapat yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, belum ada kepastian.
WISATAWAN Ketakutan Ngaku Dikeroyok dan Pungli di Air Panas Doulu, Kadis Pariwisata Karo Buka Suara
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo, Munarta Ginting, mendorong kepolisian menertibkan preman yang mengganggu kenyamanan pengunjung.
Sebagaimana, baru-baru ini Cecilia dan keluarganya nyaris dikeroyok di dalam mobil saat berwisata ke Pemandian Air Panas.
"Pemandian Wisata Doulu bukan dibawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Karo. Tapi, sebaiknya, ranah yang seperti ini sudah baiknya ditangani kepolisian,"ujar Munarta Ginting dihubungi Tribun Medan, Jumat (4/6/2021).
Menurut Munarta, untuk Pemandian Air Panas Doulu, tidak ada pengutipan retribusi dari pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Karo.
Setahu Munarta, pengelola mengeluarkan tiket atas nama Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Doulu.
Munarta sendiri membenarkan kejadian yang terulang belakangan sudah mencoreng nama baik Pariwisata Kabupaten Karo.
Oleh karenanya, Munarta, mengaku mendorong Polres Karo menertibkan hal-hal tersebut.
"Justru ini mencoreng, jagan-jangan kita khawatirkan juga nanti selalu ada pungutan-pungutan yang sifatnya ilegal. Jadi, bisa saja sebaiknya teman-teman dari kepolisian melakukan pengawasan dan penindakan bahkan Saber Pungi juga harus bisa diturunkan," ucap Munarta.
Sebagaimana, setelah tragedi Pungutan Liar (pungli) berujung penganiayaan terhadap wisatawan berusia 63 tahun terjadi, kini peristiwa serupa berulang lagi. Sebelumnya di lokasi wisata Lau Kawar Desa Kuta Gunung, Kecamatan Naman Tran, Kabupaten Karo, dan kini di Pemandian Air Panas Desa Dolu.
Cecilia korban yang dihubungi Tribun Medan, Jumat (4/6/2021), mengaku diperlakukan secara kasar oleh petugas. Peristiwa itu terjadi dua hari lalu, atau Selasa Malam, 1Juni 2021.
"Pengutipan masuk ke Pemandian Air Panas Desa Doulu yang kasar. Bagaimana tidak, sekitar jam 9 malam tadi saya dan keluarga pergi ke pemandian air panas Desa Doulu,"ujarnya.
Menurutnya, sebelum-sebelumnya mereka pergi ke tempat tersebut tidak pernah ada masalah tentang pengutipan.
Namun, kali ini mereka mendapat perlakuan kasar yang bahkan mengancam keselamatan jiwa mereka oleh petugas di sana.
"Hanya karena bapak saya menyerahkan uang sambil mengatakan bahwa kami dari Berastagi, bapak saya langsung di maki-maki, setelah beberapa petugas maki-maki bapak saya, kami pun langsung minta maaf dan mau membayar harga tiket," ujar Cecilia.
Niat baik minta maaf itu tak digubris, petugas tersebut malah membuka pintu mobil secara paksa dan nyaris mengeroyok keluarga Cecilia.
Beruntung, keluarga Cecilia tak jadi dikeroyok karena ada beberapa orang yangmengamankan petugas.
Setelah beberapa menit diberhentikan petugas, kurang lebih 15 orang tersebut mengejar mereka dan menyerang ayah Cecilia. "
Kami tetap minta maaf tapi mereka terus menyerang, untungnya kaca mobil ditutup dan pintu mobil dikunci," tambah Cecilia.
"Karena saya takut mereka membawa benda tajam yang bisa melukai adik dan bapak, saya langsung turun dari mobil,"tuturnya lagi.
Adik kandung Cecilia pun panik dan membuka kaca mobil.
Lalu menurutnya petugas membentaknya dengan perkataan rasis.
DUGAAN Tindak Brutal Pungli di Pemandian Air Panas Doulu, Kapolres Tanah Karo Angkat Bicara
Wisata Kabupaten Karo, kembali tercoreng dengan adanya ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Informasi yang didapat, pengunjung yang ingin masuk ke objek wisata pemandian air panas Sidebuk-Debuk mengalami hal yang tidak mengenakkan.
Pasalnya, wisatawan yang diketahui bernama Cecilia yang datang bersama keluarganya ke objek wisata ini diduga diperlakukan secara kasar oleh oknum yang melakukan pengutipan uang masuk.
Diketahui, peristiwa ini dialami Cecilia bersama keluarganya pada Selasa (1/6/2021) malam.
"Pengutipan masuk ke Pemandian Air Panas Desa Doulu yang kasar. Bagaimana tidak, sekitar jam 9 malam tadi saya dan keluarga pergi ke pemandian air panas Desa Doulu," ujar Cecilia.
Skelmanthorpe mengatakan, sebelum-sebelumnya mereka pergi ke tempat tersebut tidak pernah ada masalah tentang pengutipan.
Namun, kali ini mereka mendapat perlakuan kasar yang bahkan mengancam keselamat jiwa mereka oleh petugas di sana.
Menanggapi peristiwa ini, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo mengungkapkan dirinya telah mendapat informasi ini.
Dirinya mengatakan, jika melihat perlakuan dari oknum pengutipan ini tentunya sudah masuk ke dalam unsur tindak pidana.
"Kalau sudah seperti ini, tentunya masuk ke dalam unsur tindak pidana," ujar Yustinus, saat ditemui di Polres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat (4/6/2021).
Yustinus menjelaskan, pihaknya meminta jika ada peristiwa seperti ini sebaiknya masyarakat agar segera untuk melaporkan ke Polres Tanah Karo.
Dengan sudah adanya laporan yang masuk, tentunya pihak kepolisian akan mudah untuk melakukan proses lebih lanjut.
"Sebaiknya kalau ada seperti ini, masyarakat melaporkan ke Polres. Kalau sudah ada laporan, bisa lansung ditindak," katanya.
Dirinya mengungkapkan, aksi yang dilakukan oleh oknum yang diduga melakukan pengancaman ini tentunya sudah menjurus ke unsur pelanggaran pidana.
Kemudian, jika melihat aktivitas pengutipan yang dilakukan ini juga merupakan tindakan ilegal.
Karena seperti diketahui, aktivitas pengutipan ini mengatasnamakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sedangkan objek yang ada di dalamnya hampir seluruhnya merupakan milik pribadi.
"Ya itu memang tidak bisa, apalagi kalau ada unsur pemaksaan. Dan kalau misalnya alasannya BUMDes, harus mengutip di objek yang dikelola oleh BUMDes," pungkasnya.
(cr4/jun/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolres-tanah-karo-akbp-yustinus-setyo_pungli.jpg)