Humas PT TPL yang Dilaporkan Menganiaya Masyarakat Adat Tak Kunjung Ditahan Meski Berkas Diproses

Humas PT TPL Bahara Sibuea dinilai warga kebal hukum karena tak kunjung ditahan setelah dilapor menganiaya masyarakat adat

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/Liska Rahayu
Bahara Sibuea (rompi hitam) saat mengupayakan dialog damai dengan masyarakat Sihaporas yang masuk dan berladang tanpa ijin di lahan konsesi TPL. 

TRIBUN-MEDAN.com,RAYA-Humas PT Toba Pulp Lestari (Sektor Aek Nauli) Bahara Sibuea kini masih bebas ‘gentayangan’ meskipun berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Sejak dilapor pada 18 September 2019 oleh masyarakat adat Sihaporas, Bahara dinilai warga terkesan kebal hukum.

Polisi juga dianggap masyarakat ‘ciut’ untuk menangkap dan memenjarakan Bahara.

Baca juga: Warga Porsea Nekat Setop Truk Pengangkut Kayu PT TPL karena Takut Sebarkan COVID 19

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Aribowo mengatakan, sampai saat ini berkas tersangka Bahara masih diproses.

Katanya, berkas tersebut sekarang ada di tangan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Namun, Rahmat mengaku tidak tahu sejauh mana perkembangannya.

"Berkasnya sudah dikirim ke jaksa. Apakah sudah P-21 (lengkap) atau akan dikembalikan untuk kita lengkapi masih ditunggu," kata Rahmat, Selasa (1711/2020).

Baca juga: PT TPL Sosialiasi tentang Luas Lahan Konsesi Hutan dan Klaim Tanah Adat

Lantas, kenapa sampai sekarang Bahara tidak ditahan, hingga memunculkan adanya dugaan permainan antara tersangka dengan penyidik, Rahmat ‘buang badan’ pada pejabat sebelumnya.

"Memang dari Kasat (Reskrim) sebelumnya tidak ditahan," kata Rahmat.

Dalam kasus ini, Bahara Sibuea sempat melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat Sihaporas pada 16 September 2019 silam.

Adapun korbannya yakni Thompson Ambarita, dan seorang balita Mario Teguh Ambarita.

Baca juga: PT TPL Ingkar Janji Perbaiki Pipanisasi Air Minum Dua Desa, Warga Blokir Truk Angkut Kayu

Saat itu, sejumlah masyarakat adat Sihaporas sedang melakukan pengelolaan di lahan perkebunan adatnya.

Secara tiba-tiba sejumlah oknum dari PT TPL termasuk Bahara Sibuea, datang ke lokasi melarang masyarakat mengelola lahan tersebut, karena diklaim sebagai lahan konsesi PT TPL.

Ketika melakukan pelarangan, Bahara Sibuea diduga melakukan kekerasan fisik terhadap Thomson Ambarita.

Tindakan oknum Humas PT TPL itu kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun oleh masyarakat adat didampingi sejumlah lembaga, antara lain AMAN Tano Batak dan Bakumsu.

Baca juga: PT TPL Rusak Hulu Sungai Hutan Adat dan Satpam Berbadan Tegap Cegat Warga yang Memfoto Lokasi

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved