PT TPL Sosialiasi tentang Luas Lahan Konsesi Hutan dan Klaim Tanah Adat

Silalahi mengatakan, saat berdiskusi dengan masyarakat tentang tanah adat, PT TPL tidak melulu berbicara tentang aturan dan undang-undang.

Tribun Medan
Manajemen PT Toba Pulp Lestari berkunjung ke redaksi Tribun Medan, Senin (24/6/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - PT Toba Pulp Lestari (TPL) menyatakan telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah tentang luasan konsesi hutan yang mereka kelola.

Adapun luas konsesi lahan PT TPL, yakni sekitar 185 ribu hektare yang berada di sebelas kabupaten.

"Kami juga sedang melakukan pembenahan. Areal yang benar-benar pemukiman, ditawarkansupaya dikembalikan ke pemerintah, dikeluarkan dari konsesi TPL," kata Deputi Humas PT TPL Jandres Silalahi saat berkunjung ke Tribun Medan, Senin (24/6/2019).

Silalahi mengatakan, saat berdiskusi dengan masyarakat tentang tanah adat, PT TPL tidak melulu berbicara tentang aturan dan undang-undang. 

Baca: Pengakuan untuk Masyarakat Hukum dan Hutan Adat di Sumut Malah Terganjal Perda

Baca: BPODT dan Masyarakat Adat Sigapiton Masih Bergumul Sengketa Lahan

"Tapi, kalau pembicaraan tentang pemerintah biasanya kami sampaikan begitu. Sesuai UU 41 Tahun 1999 disebutkan bahwa tanah adat ada lima skema. Antara lain harus ada paguyubannya. Lalu, harus ada ketergantungan masyarakat atas hasil hutan," ujarnya. 

Ia menyebut, saat ini sudah tidak ada lagi paguyuban di Tapanuli. Begitu juga tentang ketergantungan terhadap hasil hutan.

Pada tahun 2012, terbit putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 yang menjelaskan tentang perbedaan antara hutan adat dengan tanah adat. 

"Masyarakat enggak memahami dan oleh sebagian orang dipelintir di lapangan. Makanya, muncul klaim-klaim tanah adat di TPL. Dalam SK TPL tahun 2017, dikeluarkan ada sepuluh lokasi tanah adat yang harus diverifikasi," ujarnya.

Ia menjelaskan, sepuluh lokasi tanah adat yang harus diverifikasi tersebut belum diketahui lokasi persisnya yang nantinya akan dilepas oleh PT TPL.

"Kami melakukan pendekatan terhadap 10 nama yang disebut tadi dan hasilnya di lapangan banyak sekali masyarakat yang tidak tahu areal yang didaftarkan tadi," ujarnya.

Berbicara soal izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, PT PTL diberikan izin menjadikan penanaman hutan tanaman industri. Ia tidak memungkiri, bahwa perusahaan mereka sama sekali tidak memiliki tanah alias hanya mengelola hutan negara berupa izin penanaman dan pemanenan eukaliptus.

"Dalam operasional, kami biasanya mengumpulkan masyarakat melalui aparat desa dengan menyampaikan program-program yang dilakukan. Biasanya kami melakukan sosialisasi tahap awal sebelum operasional sesuai dengan rencana kerja tahunan," katanya.

Ia menambahkan, PT TPL memiliki izin sesuai dengan Nomor 179 di Kemeterian Lingkungan Hidup. Wilayah kerja mereka berada di konsesi seluas 185 ribu hektare.

"Kami melakukan proses penanaman dan penebangan. Jadi apa yang kami tebang itu yang ditanam kembali. Siklusnya akan berlangsung seperti itu sampai pada akhir izin konsesi. Ketika berakhir izin konsesi, kami harus menanam dengan menghutankannya kembali," jelasnya. (ase/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved