PT TPL Rusak Hulu Sungai Hutan Adat dan Satpam Berbadan Tegap Cegat Warga yang Memfoto Lokasi
Pengurus AMAN berserta beberapa warga dan pengurus lembaga Adat, dicegat satpam di portal/palang Simpang Aek Nauli
Penulis: Arjuna Bakkara |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara
TRIBUN-MEDAN.COM, SIHAPORAS- Bekas pembabatan hutan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di tepian/sempadan Sungai di Nagori/Desa Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun mengakibatkan eksosistem rusak, Senin (15/10/2018).
Lokasi penebangan itu tepatnya di Siholiholi, bekas onan atau Pasar Tradisional Siholiholi yang juga di arealnya hutan adat Warga Sihaporas keturunan Ompu Mamontang Laut.
Roganda Simanjuntak, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak mengatakan warga keberatan dengan tindakan PT TPL. Kegiatan penebangan hutan tersebut sudah merugikan masyarakat sekitar.
Hal itu dibenarkan Judin Ambarita Ketua Lembaga Masyarakat Adat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras). Disebutnya, kerusakan mencakup beberapa aspek.
Mulai dari pencemaran air minum di hulu sungai Sihaporas hingga tempat ritual warga yang tak lagi terpakai.
"Kualitas air minum yang biasa jernih, hari-hari ini menjadi keruh berlumpur, kotor seperti warna air susu," ujar Judin.
Berita ini diperbarui, Selasa (16/10/2018).
Direktur PT Toba Pulp Lestari (TP)L Mulia Nauli melalui siaran persnya yang diterima Tribun-Medan.com, Selasa (16/10/2018) mengatakan, tidak benar terjadi pengadangan terhadap warga di portal Aek Nauli.
12 Korban Jiwa Disapu Banjir Bandang, 22 Unit Rumah Desa Muara Saladi Akan Direlokasi
Evi Agus Andrianto Minta Bhayangkari Polres Madina Hibur Anak Korban Banjir
Selain itu, mereka menduga terjadi pencemaran air minum oleh racun kebun eukaliptus. Sebab penyemprotan pada gulma/rumput di bawah eukaliptus menggunakan roundap dengan takaran yang cukup banyak.
Judin menceritakan, adanya penebangan hutan di tepian sungai, yang diduga melanggar Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni mengatur sempadan sungai, melarang penebangan pohon berjarak 50-100 meter dari sungai.
Berikut Kronologis Kejadian
Jumat 12 Oktober 2018 lalu sekitar Pukul 12.15 WIB
Warga Sihaporas dan pengurus lembaga adat Lamtoras mendapati adanya aktivitas penebangan hutan di tepian sungai. Lalu berkoordinasi dengan AMAN Tano Batak.
Menyikapi persoalan itu, Minggu 14 Oktober 2018 sekitar pukul 15.35 WIB enam orang warga Sihaporas dan pengurus Lamtoras mendampingi aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, yakni Roganda Simanjuntak, Wilson Nainggolan dan rombongan mengecek lokasi penebangan kayu di bekas Pasar Tradisional Siholiholi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hutan-adat-sihaporas_20181015_164155.jpg)