Mendongkrak Pendapatan Daerah Melalui Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Kisaran Bayu Sogara Siregar, program ini hanya mendongkrak pemasukan 30 persen.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/M FADLI
WARGA mengantre pengambilan STNK dan BPKB baru di Kantor Samsat Medan Utara, Senin (19/10/2020). 

Dengan adanya program ini, kata Bayu, setidaknya beban masyarakat bisa lebih berkurang.

"Jadi dengan situasi covid, ini lah salah satu cara agar mengurangi beban masyarakat dalam hal pajak kendaraan bermotor," pungkas Bayu.

Sementara itu, meskipun terjadi sedikit peningkatan, UPT Samsat Kisaran tetap memberlakukan protokol kesehatan kepada seluruh wajib pajak yang datang.

Setiap wajib pajak yang datang, mereka diperiksa suhu tubuhnya, lalu diatur jarak duduk masyarakat yang mengantri di loket pembayaran, sembari menunggu panggilan petugas.

Sementara itu, di UPT Samsat Kabanjahe, jumlah wajib pajak tidak terlalu ramai di hari pertama pelaksanaan.

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Tolak Usulan Pajak Mobil Baru 0 Persen

Menurut Kepala UPT Samsat Kabanjahe Robert Efendi, minimnya wajib pajak yang mengurus kewajiban karena diduga belum mendapat informasi.

Maka dari itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi ulang terkait program pemutihan denda BBNKB ini.

"Ya, mungkin masih banyak yang belum tahu, makanya untuk langkah pemberitahuan kepada masyarakat kami akan kembali sampaikan informasi program ini melalui radio," katanya.

Ia menjelaskan, untuk menghindari penumpukan masyarakat yang akan mengurus administrasi, pihaknya menyediakan ruang tunggu yang sudah diatur jarak amannya bagi masyarakat.

Selain itu, untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), UPT Samsat Kabanjahe turut menerapkan protokol kesehatan seperti mengecek suhu tubuh dan meminta pemohon untuk mencuci tangan terlebih dahulu.

Baca juga: Pengamat Nilai Secara Makro Relaksasi Pajak Nol Persen Cenderung Tidak Menguntungkan

"Apalagi ini kan masih masa pandemi, untuk itu kita tetap terapkan standar protokol kesehatan.

Untuk hindari penumpukan, kita juga sediakan ruang tunggu yang sudah ditentukan jaraknya," ungkapnya.

Lebih lanjut Robert menjelaskan, untuk program pemutihan ini masyarakat diberikan keringanan berupa denda PKB, denda Bea Balik Nama (BBN), dan denda mutasi dari luar provinsi.

Sementara itu, seorang wajib pajak bernama Deden mengaku gembira dengan adanya program ini.

Pasalnya, beban masyarakat bisa sedikit berkurang.

Baca juga: Camat Medan Tuntungan Sebut Pedagang Pajak Melati Sudah Boleh Jualan Asal Patuhi Aturan Ini

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved