Pengamat Nilai Secara Makro Relaksasi Pajak Nol Persen Cenderung Tidak Menguntungkan
Penetapan pajak nol persen memang dapat berimplikasi terhadap peningkatan penjualan mobil karena harga menjadi lebih murah
TRI BUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan relaksasi pajak bagi mobil baru sebesar nol persen. Hal ini dilakukan guna mendongkrak industri otomotif yang tengah lesu.
"Pajak nol persen masih usulan dari Kemenperin dan asosiasi Gaikindo, disebabkan menurunnya secara drastis penjualan mobil. Memang keputusan terkait perpajakan kewenangannya ada di Kementerian Keuangan," ujar Pengamat ekonomi Sumatera Utara (Sumut), Wahyu Ario Pratomo, Jumat (16/10/2020).
Wahyu menjelaskan penetapan pajak nol persen memang dapat berimplikasi terhadap peningkatan penjualan mobil karena harga menjadi lebih murah.
Namun di sisi lain bertambahnya kendaraan akan berdampak pada kenaikan jumlah kendaraan, yang kemudian akan meningkatkan impor bahan bakar Indonesia.
Di samping itu, lanjutnya, pasar mobil bekas juga akan terguncang, sehingga semakin sulit menjual mobil bekas karena harga mobil baru telah turun dari harga sebelumnya.
Demikian juga pemilik kendaraan yang baru membeli mobil pada tahun ini akan kecewa karena harga jual mobil yang baru dibelinya sudah turun.
Baca juga: Relaksasi Pajak Mobil Baru Nol Persen, Ini Tanggapan Mercedes-Benz
"Bagi konsumen yang ingin membeli mobil baru menguntungkan, tapi bagi yang baru membeli jelas merugikan karena dia beli dengan harga lama," ungkap Wahyu.
Diakuinya, kebijakan ini memang dilematis, dan cenderung tidak menguntungkan secara makro, karena impor mobil akan meningkat dan semakin banyak kendaraan akan membuat jalan semakin macet serta impor bahan bakar juga akan meningkat.
"Kebijakan ini belum diputuskan karena mungkin ada sejumlah pandangan. Menurut saya pajak nol persen dapat diberikan untuk mobil hybrid yang menggunakan teknologi BBM yang hemat," ujarnya.
Sementara itu Pengamat Ekonomi Sumatera Utara, Gunawan Benjamin menjelaskan dari sisi makro, kebijakan pajak nol persen terhadap mobil baru memang bisa menghidupkan industri mobil di Tanah Air. Sehingga nanti diharapkan masyarakat itu punya daya tarik mempunyai kendaraan baru, kendaraan roda empat.
"Namun itu masih ekpektasi, jika kita bandingkan dengan daya beli. Di tengah resesi, Covid-19 saat ini daya beli yang belum pulih itu. Memang pajak nol persen menarik minat tapi belum tentu penjualan mobil meningkat. Jadi memang kebijakan ini bisa saja tidak tetap sasaran, jangan sampai nanti pajak nol persen diberlakukan justru ekpektasi penjual mobil tidak seperti yang diharapkan," ujar Gunawan.
Menurutnya, sekarang bukan masalah harga, bukan masalah pajak, tapi dihadapkan dengan masalah daya beli, mengingat mobil ini kendaraan untuk anggarannya dikeluarkan dari sisi konsumsi.
Stimulus pajak nol persen lebih tepat untuk kendaraan niaga, sebab mungkin beberapa pengusaha akan membeli armadanya di saat ini mumpung ada kelonggaran.
Baca juga: SELAIN GAJI Tinggi, Mobil Dinas Ketua KPK 1,4 Miliar Jadi Sorotan, ICW Singgung Kasus Firli Bahuri
"Mungkin penjualan mobil niaga sedikit lebih baik daripada mobil pribadi. Kalau mobil pribadi saya yakin ini belum akan mendongkrak penjualan mobil secara signifikan jika pajak nol persen diterapkan," ungkapnya.
Dampak buruk lainnya, kata Gunawan, jika pajak nol persen diterapkan adalah penjualan mobil bekas turun. "Ini bahaya. Disaat industri mobil baru ini hidup, tetapi industri mobil bekas tidak jalan. Sama saja, banyak juga pengusaha yang menjual mobil bekas itu tadi. Pajak nol persen diterapkan tetap saja tidak akan memulihkan ekonomi dengan kondisi semula, artinya satu sisi diselamatkan dan sisi lain dirugikan,"ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/relaksasi-pajak-wahyu.jpg)