Update Covid19 Sumut 30 September 2020
Camat Medan Tuntungan Sebut Pedagang Pajak Melati Sudah Boleh Jualan Asal Patuhi Aturan Ini
Sejumlah pedagangpun mengeluhkan pendapatan mereka berkurang cukup besar semenjak informasi tersebut tersebar luas.
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Setelah seorang pedagang sayur di pajak (pasar) Melati, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan meninggal dunia, karena terpapar Covid-19, seminggu belakangan puluhan pedagang memilih menutup sementara kiosnya.
Penutupan tersebut bermula saat Kelurahan Tanjung Selamat mengeluarkan surat imbauan, yang berisi agar seluruh pedagang tidak berdagang atau melakukan aktivitas di pasar guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Saat disambangi Tri bun medan, memang benar satu blok yang terdiri dari puluhan kios tampak minim aktivitas, hanya terlihat beberapa pedagang ikan yang tetap berjualan di blok tersebut.
Sejumlah pedagangpun mengeluhkan pendapatan mereka berkurang cukup besar semenjak informasi tersebut tersebar luas.
Menanggapi hal tersebut, Camat Medan Tuntungan, Topan Ginting mengatakan pihaknya tidak pernah memerintahkan pasar untuk ditutup.
Dikatakannya surat tersebut hanya berupa imbauan, sehingga tidak bersifat memaksa.
• Kondisi Pajak Melati, Setelah Seorang Pedagang Meninggal karena Covid-19
Selain itu, katanya, kios yang ditutup hanya dilakukan di bagian penjualan ikan dan sayur. Hal itu karena pedagang yang meninggal merupakan pedagang sayur di lokasi tersebut.
"Kan tidak ada penutupan, kita hanya mengimbau untuk tidak melakukan aktifitas, dan imbaukan kita diindahkan oleh pedagang," katanya, Rabu (30/9/2020).
Dikatakannya, saat ini pedagang boleh berjualan kembali jika mematuhi aturan yang ada, yakni menerapkan protokol kesehatan selama berdagang, serta apabila pengelola pasar sudah menyediakan wadah pencuci tangan yang baik.
"Hasil rapat Muspika hari Jumat lalu, jika pengelola pasar sudah menerapkan aturan sesuai protokol dengan membuat tempat cuci tangan dan pengukur suhu, maka bagi pedagang yang sudah memiliki surat sehat (hasil test negatif) maka sudah dapat berjualan kembali dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," katanya.
• GTPP Covid-19 Sumut Lakukan Tes PCR Masif
Topan mengatakan, sebelumnya pihaknya pun telah melakukan rapid test massal selama dua hari di pasar tersebut, dan diikuti oleh 176 pedagang.
Topan mengatakan pedagang sudah dapat melakukan aktivitas berdagang kembali tanpa pihaknya perlu mencabut surat imbauan tersebut, selama para pedagang mematuhi protokol kesehatan.
"Imbauan tidak perlu dicabut, jika semua sudah sesuai dengan protokol kesehatan sesuai dengan Perwal 27 tahun 2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) maka bisa beraktivitas kembali," ucapnya.(cr21/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pajak-melati-tutup-masih.jpg)