Mendongkrak Pendapatan Daerah Melalui Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Menurut Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Kisaran Bayu Sogara Siregar, program ini hanya mendongkrak pemasukan 30 persen.
Sebab, hanya tunggakan dalam lima tahun yang wajib dibayarkan, tanpa perlu mengkhawatirkan denda.
Fuad sendiri mengaku sejak 1 Januari 2020 hingga 19 Oktober 2020, UPT Siantar telah meraih target pencapaian pajak sebesar 78,48 persen.
"Kalau hari ini, persentase kita sejak 1 Januari itu di posisi 78,48 persen atau Rp 67,7 miliar.
Dengan meningkatnya keinginan warga membayar pajak, diharapkan target 100 persen hingga akhir tahun 2020 dapat tercapai," katanya.
Baca juga: Wacana Pajak Nol Persen untuk Mobil Baru, Bagaimana dengan Nasib Usaha Penjualan Mobil Bekas?
Fuad mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan denda pajak dan BBN ini, tanpa khawatir Pandemi Covid-19.
Dari awal sebelum melaksanakan, Fuad mengaku dari Pembina Samsat, meminta UPTD Samsat daerah untuk mengacu protokol kesehatan atas ancaman Pandemi Covid-19 dengan mengurai kepadatan.
"Itu kita siapkan tenda, kursi berjarak. Agar saat proses berjalan, kita arahkan wajib pajak keluar dulu baru hilirnya ke dalam sini.
Kemudian diimbau wajib pajak datang sendiri untuk mencegah kepadatan," tutur eks staf protokol Pemprov Sumut.
(ind/cr4/alj)
Baca juga: Hari Kedua Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Capai Rp 16 Miliar
Baca juga: Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di 7 Provinsi di Indonesia, Jangan Sampai Terlupa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/antre-pajak-kendaraan.jpg)