Mendongkrak Pendapatan Daerah Melalui Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Kisaran Bayu Sogara Siregar, program ini hanya mendongkrak pemasukan 30 persen.

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/M FADLI
WARGA mengantre pengambilan STNK dan BPKB baru di Kantor Samsat Medan Utara, Senin (19/10/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com - Program pemutihan berupa keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung sejak Senin (19/10/2020) lalu, tidak begitu mempengaruhi para wajib pajak pemilik kendaraan di Kabupaten Asahan untuk membayar kewajibannya.

Di kantor UPT Samsat Kisaran, Kabupaten Asahan, misalnya, tidak ada antrean panjang seperti halnya yang terjadi di kantor Samsat Medan Utara, Kota Medan beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat Kisaran Bayu Sogara Siregar, program ini hanya mendongkrak pemasukan 30 persen.

Bahkan, program ini membuat wajib pajak terkecoh. 

Baca juga: Data BPPRD Sumut, Dua Juta Kendaraan Bermotor Ikut Program Pemutihan Denda Pajak Tahun ini

"Ada (kenaikan), tapi enggak sesignifikan seperti dua tahun lalu.

Banyak wajib pajak berpikir, kalau BBN kendaraan (BBNKB) gratis, sementara program stimulus yang sekarang hanya denda BBN yang gratis.

Tapi itu pun tetap berpengaruh, ada peningkatan 30 persen," kata Bayu, Kamis (15/10/2020). 

Ia mengatakan, sejak kebijakan tersebut berjalan, rata-rata pendapatan UPT Samsat Kisaran dari PKB dan BBNKB per-harinya berkisar Rp 300 juta.

Jika tidak, sambung Bayu, maka per-harinya UPT Samsat Kisaran meraup pendapatan dari pajak kendaraan sebesar Rp 150 juta hingga Rp 200 juta.

Baca juga: Soal Jumlah Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak, Plt Kepala BPPRD Sumut Enggan Memberi Tahu

"Sebenarnya itu menurun setelah terjadi covid. Kalau sebelum covid, per-hari bisa mencapai Rp 250 juta sampai Rp 300 juta dari pajak kendaraan.

Covid turut mempengaruhi," ujarnya.

Bayu pun berharap, masyarakat memanfaatkan program stimulus yang akan berlangsung hingga 14 November 2020 mendatang itu.

Sebab, kata dia, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat yang memiliki tunggakkan pajak kendaraan, ditengah pandemi Covid-19.

"Imbauan saya agar wajib pajak menggunakan kesempatan ini menyelesaikan masalah pajak kendaraan.

Karena program Gubernur dan Wagub Sumut ini untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan tunggakkan pajak kendaraan," harapnya.

Baca juga: Alasan Sri Mulyani Tolak Pajak 0 Persen untuk Mobil Baru, Padahal Bisa Tingkatkan Daya Beli Warga

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved