Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumut

Soal Jumlah Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak, Plt Kepala BPPRD Sumut Enggan Memberi Tahu

Data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan bermotor menurut Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada tahun 2017, berjumlah 305.398.

Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/HO
PLT Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Riswan Lubis. 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Provinsi Sumatera Utara, Riswan Lubis belum bersedia menyebutkan jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran pajak selama tahun 2019-2020.

"Mau nanya apa. Nanti-nanti aja dulu soal itu ya," katanya saat dihubungi langsung Tribun-Medan.com melalui sambungan telepon genggam, Senin (19/10/2020).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kendaraan bermotor menurut Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada tahun 2017, berjumlah 305.398. Untuk tahun 2019, jumlah kendaran bermotor meningkatkan, baik itu roda dua, empat dan seterusnya mencapai 518.798 unit.

Riswan mengatakan, target pemutihan dengan paham kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 200 miliar.

"Untuk tahun ini kita menargetkan jumlah kendaraan bermotor mencapai Rp 200 miliar," ucapnya.

Baca juga: Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kabanjahe Tak Laku

Dikatakan Riswan, pelaksanaan pemutihan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB tahun 2020 berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini dalam upaya memberikan kesempatan kepada masyarakat memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan, mengingat di masa pandemi Covid-19, penerimaan daerah dari sektor ini menurun seiring kondisi ekonomi rakyat yang kurang baik.

“Terkait masa pandemi Covid-19, kita berupaya memberikan stimulus kepada masyarakat. Mungkin dengan kondisi yang ada, masyarakat menunda pembayaran pajaknya," kata dia.

Dengan begitu lanjut Riswan, masyarakat yang mungkin harus membayar denda PKB dan BBNKB karena penundaan tersebut, bisa melunasi kewajiban pokok pajak kendaraannya.

“Kemudian terkait optimalisasi pendapatan daerah, jadi dari pelaksanaan stimulus ini kita berharap pendapatan PKB dan BBNKB dapat meningkat,” katanya.

Untuk penerimaan PKB hingga Mei 2020, target Rp2,07 triliun, baru terealisasi sebesar 34,75% atau Rp720,89 miliar. Begitu juga BBNKB, target Rp1,54 triliun tercapai 31,10% atau Rp479,26 miliar.

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Tolak Usulan Pajak Mobil Baru 0 Persen

Hal ini terjadi seiring terjadinya pandemi Covid-19 sejak Maret lalu.

Sementara soal pelaksanaan pelayanan di kantor Samsat sendiri, akan buka setiap hari kerja, enam hari sepekan.

Dari Senin-Kamis, akan dibuka pelayanan mulai Pukul 09.00-14.00 WIB, Jumat mulai pukul 09.00-12.00 WIB dan Sabtu mulai Pukul 09.00-13.00 WIB, untuk jenis Samsat Induk, bisa keliling dan Samsat Gerai.

“Untuk menjaga pelaksanaan ini bisa berjalan baik dan lancar, kita sangat menekankan bagaimana ruang pelayanan itu steril. Setiap hari harus disterilisasi secara berkala. Kemudian media informasi tentang protokol kesehatan serta pengaturan jumlah pengunjung,” terangnya.(wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved