Data BPPRD Sumut, Dua Juta Kendaraan Bermotor Ikut Program Pemutihan Denda Pajak Tahun ini

Ada sebagian dari masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan bermotor terkategori kedaluwarsa (mati) hingga bertahun-tahun.

Penulis: Satia | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN MEDAN/M FADLI
WARGA mengantre pengambilan STNK dan BPKB baru di Kantor Samsat Medan Utara, Senin (19/10/2020). 

TRIBUN MEDAN.COM, MEDAN - Data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumatera Utaramenunjukkan,  ada dua juta lebih jumlah kendaraan bermotor yang tercatat akan membayarkan keringanan denda pada program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun ini.

"Tercatat di kita, jumlah kendaraan yang ada 2.200.000 kendaraan," kata Kepala Bidang (Kabid) PKB, BPPRD Sumut, Syaiful Bahri, melalui sambungan telepon genggam, Selasa (20/10/2020).

Syaiful mengatakan, dengan adanya program pemutihan ini, kemungkinan jumlah kendaraan akan bertambah. Sebab, ada sebagian dari masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan bermotor terkategori kedaluwarsa (mati) hingga bertahun-tahun.

"Terdata dari tahun 70 sampai dengan sekarang ada yang menguruskan pajak. Setelah diproduksi, pemilik sebagian enggan membayarkan pajak. Tapi nantinya, jika program ini selesai terdata berapa jumlah kendaraan," ucapnya.

Baca juga: Hari Pertama Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Samsat Siantar Catat Kenaikan Tiga Kali Lipat

Dirinya berharap, dengan adanya progam keringanan antusias wajib pajak masyarakat meningkat.

"Ya, kita berharap masyarakat meningkat pembayarannya," katanya.

Selain berguna mendata jumlah kendaraan bermotor di Sumut, program ini, dikatakannya sebagai bentuk membantu meringankan beban masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Program ini juga diharapkan dapat memberi pemasukan Pendapat Asli Daerah (PAD) bagi pemerintah. Di mana, nantinya pendapatan tersebut akan dipergunakan untuk membantu memulihkan perekonomian masyarakat selama masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Tribun-medan.com, pada tahun 2018, ada 4.344.234 juta kendaraan bermotor belum membayar pajaknya. Perihal ini, terhitung berdasarkan data tahun 2018-2019.

Kemudian, untuk jumlah kendaraan yang terdata ada 5.937.220 juta. Sedangkan, untuk kendaraan roda dua ada 3.902.863 juta, yang belum membayarkan kewajiban tersebut.(wen/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved